KOTA MATARAM

Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Juni 2024 | 13:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kota Mataram merupakan ibu kota provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kota yang dijuluki Kota Seribu Masjid ini merupakan sentra bisnis Pulau Lombok dan tengah dikembangkan menjadi kota pariwisata.

Dari aspek pendapatan asli daerah (PAD), Mataram mengumpulkan Rp469,82 miliar pada 2023. Dari jumlah ini, setoran pajak daerah mencapai Rp186,74 miliar, atau menjadi kontributor terbesar kedua setelah pendapatan lain yang sah.

Dalam perkembangannya, Pemkot Mataram mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram 1/2024.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal ini mengamanatkan pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Dalam beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,15% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak;
  • 0,20% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,35% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar; dan
  • 0,40% untuk NJOP di atas Rp4 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa-jasa hiburan pada tempat tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian:

  • 60% untuk jasa hiburan pada diskotek;
  • 60% untuk jasa hiburan pada karaoke yang menyediakan minuman beralkohol;
  • 40% untuk jasa hiburan pada karaoke tanpa minuman beralkohol;
  • 60% untuk jasa hiburan pada kelab malam;
  • 60% untuk jasa hiburan pada bar;
  • 40% untuk jasa hiburan pada mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot juga memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global