IRLANDIA

Genjot Penerimaan, Dublin Naikkan Tarif Pajak Lokal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 11:06 WIB
Genjot Penerimaan, Dublin Naikkan Tarif Pajak Lokal

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan keputusan soal rencana kenaikan tarif local property tax (pajak properti) bagi 240.000 rumah tinggal dalam rapat Dewan Kota yang akan berlangsung pada hari ini, Kamis (22/9).

Kepala Esekutif Dewan, Owen Keegan mendesak anggota dewan untuk menyetujui usulan tersebut, agar tahun depan pajak yang dibayar oleh setiap pemilik rumah dapat memberikan kontribusi hampir sebesar €12 juta (Rp175 miliar).

“Tahun lalu, anggota dewan melakukan voting untuk memotong tarif pajak properti dengan batas maksimal tarif umum yang disepakati sebesar 15%, saya harap tarif ini tidak berlaku lagi pada tahun 2017,” pungkasnya.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Sebagai informasi, pemerintah provinsi masing-masing memiliki kekuasaan untuk mengubah tarif pajak properti yang akan dikenakan di masing-masing daerah hingga batas maksimum sebesar 15%. Keputusan tersebut hanya berlaku untuk satu tahun saja.

Tahun lalu Dublin memilih tarif pajak properti lokal mereka sama dengan tarif umum, yaitu sebesar 15%.

Sampai saat ini, pemilik rumah di ibukota negara ini adalah pembayar pajak properti terbesar. Sekitar 92% dari pemilik rumah di Dublin telah melunasi kewajiban pajak properti mereka pada semester I tahun 2016, dan pemerintah berhasil mendapatkan sekitar €50 juta (Rp733 miliar).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Jumlah pajak properti yang dibayarkan oleh pemilik rumah didasarkan pada nilai properti pada tanggal 1 Mei 2013. Pada tarif umum, rumah senilai €325.000 (Rp4,7 miliar) berkewajiban membayar pajak sebesar €585 (Rp8,5 juta), sementara rumah senilai €675.000 (Rp9,8 miliar) berkewajiban membayar sebesar €1.215 (Rp17,8 juta).

Jika sampai tanggal 30 September 2016 tidak ada perubahan yang disampaikan, maka akan berlaku tarif umum.

Sementara itu, seperti dilansir dalam irishtimes.com, anggota dewan di Fingal dan Dún Laoghaire pekan lalu memutuskan untuk tetap menggunakan tarif umum sebesar 15% untuk 2017. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan