IRLANDIA

Genjot Penerimaan, Dublin Naikkan Tarif Pajak Lokal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 11:06 WIB
Genjot Penerimaan, Dublin Naikkan Tarif Pajak Lokal

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan keputusan soal rencana kenaikan tarif local property tax (pajak properti) bagi 240.000 rumah tinggal dalam rapat Dewan Kota yang akan berlangsung pada hari ini, Kamis (22/9).

Kepala Esekutif Dewan, Owen Keegan mendesak anggota dewan untuk menyetujui usulan tersebut, agar tahun depan pajak yang dibayar oleh setiap pemilik rumah dapat memberikan kontribusi hampir sebesar €12 juta (Rp175 miliar).

“Tahun lalu, anggota dewan melakukan voting untuk memotong tarif pajak properti dengan batas maksimal tarif umum yang disepakati sebesar 15%, saya harap tarif ini tidak berlaku lagi pada tahun 2017,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Sebagai informasi, pemerintah provinsi masing-masing memiliki kekuasaan untuk mengubah tarif pajak properti yang akan dikenakan di masing-masing daerah hingga batas maksimum sebesar 15%. Keputusan tersebut hanya berlaku untuk satu tahun saja.

Tahun lalu Dublin memilih tarif pajak properti lokal mereka sama dengan tarif umum, yaitu sebesar 15%.

Sampai saat ini, pemilik rumah di ibukota negara ini adalah pembayar pajak properti terbesar. Sekitar 92% dari pemilik rumah di Dublin telah melunasi kewajiban pajak properti mereka pada semester I tahun 2016, dan pemerintah berhasil mendapatkan sekitar €50 juta (Rp733 miliar).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Jumlah pajak properti yang dibayarkan oleh pemilik rumah didasarkan pada nilai properti pada tanggal 1 Mei 2013. Pada tarif umum, rumah senilai €325.000 (Rp4,7 miliar) berkewajiban membayar pajak sebesar €585 (Rp8,5 juta), sementara rumah senilai €675.000 (Rp9,8 miliar) berkewajiban membayar sebesar €1.215 (Rp17,8 juta).

Jika sampai tanggal 30 September 2016 tidak ada perubahan yang disampaikan, maka akan berlaku tarif umum.

Sementara itu, seperti dilansir dalam irishtimes.com, anggota dewan di Fingal dan Dún Laoghaire pekan lalu memutuskan untuk tetap menggunakan tarif umum sebesar 15% untuk 2017. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN