TRESHOLD PKP

Genjot Pajak UMKM, Ini Permintaan Kadin ke DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Desember 2020 | 06:01 WIB
Genjot Pajak UMKM, Ini Permintaan Kadin ke DJP

Perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sutan Manurung. (Foto: Youtube DJP) 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk menurunkan batas pengusaha kena pajak (PKP) untuk menangkap potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sutan Manurung mengatakan mengingat jumlah unit usaha UMKM yang sangat masif, threshold PKP yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada sektor UMKM.

"Kadin melihat ada potensi PPN bila batasan ini diubah dengan target pengusaha UMKM itu jadi PKP. Kadin melihat dari sisi PPN bila ditetapkan ini bisa menjadi solusi," ujar Sutan pada Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Seperti diketahui, wajib pajak bakal dikukuhkan sebagai PKP bila memiliki peredaran usaha atau omzet di atas Rp4,8 miliar. Threshold PKP ini berlaku sejak 2014. Sebelum 2014, threshold PKP yang berlaku hanya sebesar Rp600 juta.

Apabila dibandingkan dengan kriteria UMKM yang berlaku pada Pasal 6 UU No. 20/2008 tentang UMKM, tampak batasan omzet pada ketentuan perpajakan dengan batasan omzet untuk mengkategorikan UMKM masih tidak sejalan.

Pada Pasal 6, suatu usaha digolongkan usaha mikro bila memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta atau omzet Rp300 juta. Suatu usaha dikategorikan usaha kecil bila memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau memiliki omzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Adapun suatu usaha dikategorikan sebagai usaha menengah bila memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau memiliki omzet sebesar Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 6 UU No. 20/2008 direvisi kriteria UMKM pada Pasal 6 UU No. 20/2008 direvisi sehingga tidak diatur langsung melalui UU, melainkan melalui Peraturan Pemerintah.

Pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana klaster koperasi dan UMKM UU Cipta Kerja, kriteria omzet untuk UMKM tercatat ditingkatkan.

Suatu usaha dikategorikan usaha mikro bila memiliki omzet paling banyak Rp2 miliar, sedangkan yang dimaksud usaha kecil adalah usaha dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Adapun yang dimaksud usaha menengah adalah usaha dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 22:32 WIB

Adanya aturan baru di UU Cipta kerja bukannya memperjelas peraturan, malah membuat aturan kabur dan hyper regulasi dengan adanya Peraturan Pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan