TRESHOLD PKP

Genjot Pajak UMKM, Ini Permintaan Kadin ke DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Desember 2020 | 06:01 WIB
Genjot Pajak UMKM, Ini Permintaan Kadin ke DJP

Perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sutan Manurung. (Foto: Youtube DJP) 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk menurunkan batas pengusaha kena pajak (PKP) untuk menangkap potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sutan Manurung mengatakan mengingat jumlah unit usaha UMKM yang sangat masif, threshold PKP yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada sektor UMKM.

"Kadin melihat ada potensi PPN bila batasan ini diubah dengan target pengusaha UMKM itu jadi PKP. Kadin melihat dari sisi PPN bila ditetapkan ini bisa menjadi solusi," ujar Sutan pada Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Seperti diketahui, wajib pajak bakal dikukuhkan sebagai PKP bila memiliki peredaran usaha atau omzet di atas Rp4,8 miliar. Threshold PKP ini berlaku sejak 2014. Sebelum 2014, threshold PKP yang berlaku hanya sebesar Rp600 juta.

Apabila dibandingkan dengan kriteria UMKM yang berlaku pada Pasal 6 UU No. 20/2008 tentang UMKM, tampak batasan omzet pada ketentuan perpajakan dengan batasan omzet untuk mengkategorikan UMKM masih tidak sejalan.

Pada Pasal 6, suatu usaha digolongkan usaha mikro bila memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta atau omzet Rp300 juta. Suatu usaha dikategorikan usaha kecil bila memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau memiliki omzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Jualan Boneka Labubu Dapat Omzet Rp248 Juta, WP Ini Tak Kena PPh Final

Adapun suatu usaha dikategorikan sebagai usaha menengah bila memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau memiliki omzet sebesar Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 6 UU No. 20/2008 direvisi kriteria UMKM pada Pasal 6 UU No. 20/2008 direvisi sehingga tidak diatur langsung melalui UU, melainkan melalui Peraturan Pemerintah.

Pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana klaster koperasi dan UMKM UU Cipta Kerja, kriteria omzet untuk UMKM tercatat ditingkatkan.

Suatu usaha dikategorikan usaha mikro bila memiliki omzet paling banyak Rp2 miliar, sedangkan yang dimaksud usaha kecil adalah usaha dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Adapun yang dimaksud usaha menengah adalah usaha dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 22:32 WIB

Adanya aturan baru di UU Cipta kerja bukannya memperjelas peraturan, malah membuat aturan kabur dan hyper regulasi dengan adanya Peraturan Pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:00 WIB OPINI PAJAK

Menunggu Formula Kebijakan Pajak UMKM Pemerintah Baru

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN