BALIKPAPAN, DDTNews – Pemerintah Kota (Pemkot) tengah menyisir restoran dan rumah makan baru. Mereka yang belum terdaftar dipaksa mendaftar nomor pokok wajib pajak daerah dan membayar pajak secara layak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan M. Noor mengatakan penyisiran bersama dilakukan oleh tiga tim dengan total 17 orang. Ditambah personel dari SKPD lain seperti Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).
“Penyisiran sejak akhir Agustus hingga akhir November nanti, baik siang maupun malam. Awal penyisiran kami (Dispenda) sendiri yang lakukan. September mulai gabungan antar-SKPD,” jelasnya, Selasa (20/9).
Noor menyebut penyisiran ini adalah imbas dari melesetnya target penerimaan daerah dari sektor dana bagi hasil (DBH). Akibatnya, Pemkot mati-matian menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak restoran yang sekarang baru terealisasi 69,82%.
Dia menganggap restoran dan rumah makan menjadi prioritas. Sebab, saat ini banyak usaha tersebut yang mulai muncul dan tumbuh. Karena itu, kegiatan penyisiran mampu meningkatkan manfaat ganda bagi SKPD lainnya juga.
Misalnya BPMP2T dapat menambah daftar pemilik usaha baru, sementara bagi Dispenda dapat menerima pajak 10% dengan sasaran restoran dan rumah makan yang menghasilkan omzet minimal Rp52 juta per bulan.
"Kami juga bekerja dengan camat dan lurah setempat. Ini seperti tilang di tempat. Bagi yang belum mendaftar wajib pajak kami lakukan pendaftaran paksa permohonan register Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di tempatnya," paparnya seperti dikutip dalam Kaltim.prokal.co.
Adapun hingga kini tim telah menyisir restoran dan tempat makan di wilayah Manggar, Klandasan, Balikpapan Kota, Jalan Ahmad Yani, Rapak, dan Batu Ampar.
"Kita tunggu proses pembayaran pajak mereka. Harus dibayar dengan sesuai dan layak. Kalau tidak layak dilakukan pemanggilan oleh bidang penagihan serta teguran hingga tiga kali. Kalau masih tidak taat maka mendapat sanksi. Bayar denda atau hukuman penjara paling lama dua tahun," tandas Noor. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.