KOTA BALIKPAPAN

Genjot Pajak, Restoran Baru Ditilang di Tempat

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 September 2016 | 14:05 WIB
Genjot Pajak, Restoran Baru Ditilang di Tempat Struk Pajak Restoran. (Foto: Rasyidiconsultant.com)

BALIKPAPAN, DDTNews – Pemerintah Kota (Pemkot) tengah menyisir restoran dan rumah makan baru. Mereka yang belum terdaftar dipaksa mendaftar nomor pokok wajib pajak daerah dan membayar pajak secara layak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan M. Noor mengatakan penyisiran bersama dilakukan oleh tiga tim dengan total 17 orang. Ditambah personel dari SKPD lain seperti Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).

“Penyisiran sejak akhir Agustus hingga akhir November nanti, baik siang maupun malam. Awal penyisiran kami (Dispenda) sendiri yang lakukan. September mulai gabungan antar-SKPD,” jelasnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Noor menyebut penyisiran ini adalah imbas dari melesetnya target penerimaan daerah dari sektor dana bagi hasil (DBH). Akibatnya, Pemkot mati-matian menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak restoran yang sekarang baru terealisasi 69,82%.

Dia menganggap restoran dan rumah makan menjadi prioritas. Sebab, saat ini banyak usaha tersebut yang mulai muncul dan tumbuh. Karena itu, kegiatan penyisiran mampu meningkatkan manfaat ganda bagi SKPD lainnya juga.

Misalnya BPMP2T dapat menambah daftar pemilik usaha baru, sementara bagi Dispenda dapat menerima pajak 10% dengan sasaran restoran dan rumah makan yang menghasilkan omzet minimal Rp52 juta per bulan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami juga bekerja dengan camat dan lurah setempat. Ini seperti tilang di tempat. Bagi yang belum mendaftar wajib pajak kami lakukan pendaftaran paksa permohonan register Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di tempatnya," paparnya seperti dikutip dalam Kaltim.prokal.co.

Adapun hingga kini tim telah menyisir restoran dan tempat makan di wilayah Manggar, Klandasan, Balikpapan Kota, Jalan Ahmad Yani, Rapak, dan Batu Ampar.

"Kita tunggu proses pembayaran pajak mereka. Harus dibayar dengan sesuai dan layak. Kalau tidak layak dilakukan pemanggilan oleh bidang penagihan serta teguran hingga tiga kali. Kalau masih tidak taat maka mendapat sanksi. Bayar denda atau hukuman penjara paling lama dua tahun," tandas Noor. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB