PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot PAD, Tarif Tiga Jenis Pajak Ini Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 13:32 WIB
Genjot PAD, Tarif Tiga Jenis Pajak Ini Diusulkan Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tiga jenis pajak daerah guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Ketiga jenis pajak tersebut yakni bea balik nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Kepala Ba­dan Pajak dan Retribusi Dae­rah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkapkan kenaikan pajak daerah dari jenis BBN-1 untuk kendaraan bermotor baru dan tarif parkir dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang bertumbuh cukup tinggi di Jakarta.

“Kalau kita lihat di daerah lainnya selain Jakarta, seperti Jawa Timur, besaran BBN-1 sudah 15%, lalu Jawa Barat sudah 12,5%. Sementara DKI, baru 10%. Bahkan beberapa daerah menetapkan besaran pajak BBN-1 untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi hingga 20%,” ungkapnya di Kantor BPRD DKI, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Sementara itu, terkait dengan ke­naikan tarif parkir, Edi menu­turkan besarannya dapat diten­tukan oleh pemerintah daerah, setinggi-tingginya yakni 30%.

“Saat ini, tarif parkir di Ja­karta baru ditetapkan 20% untuk parkir off street atau parkir di dalam gedung. Oleh karena itu, kami berencana menaikkan tarif parkir tersebut sampai 30%,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait ke­naikan tarif PPJ, dilansir dalam koran-jakarta.com, Edi mengungkap­kan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PPJ ditetapkan setinggi-tingginya 10%. Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran PPJ saat ini ha­nya baru sebesar 2,4%.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Masih kalah dengan De­pok yang sudah menerapkan PPJ mencapai 8% dan Tangerang yang tarif PPJ-nya sebesar 6%. Kami usul paling tidak, PPJ di DKI Jakarta bisa naik setinggi-tingginya menjadi 6%,” ungkap Edi.

Dia menambahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tiga jenis pajak tersebut saat ini su­dah diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta dan akan segera di­jadwalkan untuk dibahas lebih lanjut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi