JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tiga jenis pajak daerah guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Ketiga jenis pajak tersebut yakni bea balik nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir dan pajak penerangan jalan (PPJ).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkapkan kenaikan pajak daerah dari jenis BBN-1 untuk kendaraan bermotor baru dan tarif parkir dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang bertumbuh cukup tinggi di Jakarta.
“Kalau kita lihat di daerah lainnya selain Jakarta, seperti Jawa Timur, besaran BBN-1 sudah 15%, lalu Jawa Barat sudah 12,5%. Sementara DKI, baru 10%. Bahkan beberapa daerah menetapkan besaran pajak BBN-1 untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi hingga 20%,” ungkapnya di Kantor BPRD DKI, Kamis (10/8).
Sementara itu, terkait dengan kenaikan tarif parkir, Edi menuturkan besarannya dapat ditentukan oleh pemerintah daerah, setinggi-tingginya yakni 30%.
“Saat ini, tarif parkir di Jakarta baru ditetapkan 20% untuk parkir off street atau parkir di dalam gedung. Oleh karena itu, kami berencana menaikkan tarif parkir tersebut sampai 30%,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait kenaikan tarif PPJ, dilansir dalam koran-jakarta.com, Edi mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PPJ ditetapkan setinggi-tingginya 10%. Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran PPJ saat ini hanya baru sebesar 2,4%.
“Masih kalah dengan Depok yang sudah menerapkan PPJ mencapai 8% dan Tangerang yang tarif PPJ-nya sebesar 6%. Kami usul paling tidak, PPJ di DKI Jakarta bisa naik setinggi-tingginya menjadi 6%,” ungkap Edi.
Dia menambahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tiga jenis pajak tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta dan akan segera dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.