PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot PAD, Tarif Tiga Jenis Pajak Ini Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 13:32 WIB
Genjot PAD, Tarif Tiga Jenis Pajak Ini Diusulkan Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tiga jenis pajak daerah guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Ketiga jenis pajak tersebut yakni bea balik nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Kepala Ba­dan Pajak dan Retribusi Dae­rah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkapkan kenaikan pajak daerah dari jenis BBN-1 untuk kendaraan bermotor baru dan tarif parkir dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang bertumbuh cukup tinggi di Jakarta.

“Kalau kita lihat di daerah lainnya selain Jakarta, seperti Jawa Timur, besaran BBN-1 sudah 15%, lalu Jawa Barat sudah 12,5%. Sementara DKI, baru 10%. Bahkan beberapa daerah menetapkan besaran pajak BBN-1 untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi hingga 20%,” ungkapnya di Kantor BPRD DKI, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sementara itu, terkait dengan ke­naikan tarif parkir, Edi menu­turkan besarannya dapat diten­tukan oleh pemerintah daerah, setinggi-tingginya yakni 30%.

“Saat ini, tarif parkir di Ja­karta baru ditetapkan 20% untuk parkir off street atau parkir di dalam gedung. Oleh karena itu, kami berencana menaikkan tarif parkir tersebut sampai 30%,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait ke­naikan tarif PPJ, dilansir dalam koran-jakarta.com, Edi mengungkap­kan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PPJ ditetapkan setinggi-tingginya 10%. Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran PPJ saat ini ha­nya baru sebesar 2,4%.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

“Masih kalah dengan De­pok yang sudah menerapkan PPJ mencapai 8% dan Tangerang yang tarif PPJ-nya sebesar 6%. Kami usul paling tidak, PPJ di DKI Jakarta bisa naik setinggi-tingginya menjadi 6%,” ungkap Edi.

Dia menambahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tiga jenis pajak tersebut saat ini su­dah diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta dan akan segera di­jadwalkan untuk dibahas lebih lanjut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret