KABUPATEN SIAK

Genjot PAD, Begini Instruksi Bupati Siak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 14:55 WIB
Genjot PAD, Begini Instruksi Bupati Siak

SIAK, DDTCNews – Bupati Siak mengimbau agar seluruh petugas Pemkab tetap mengawasi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pemasukan retribusi.

Bupati Siak Syamsuar menginginkan setiap wajib pajak menyetor pajaknya setiap bulan. Kemudian setiap pemasukan setiap harinya harus langsung disetorkan ke kas daerah.

"Supaya kas daerah ini terus ada uangnya walaupun sedikit. Dijelaskan juga dalam laporannya, berapa PBB yang masuk, berapa retribusi dan berapa juga PAD-nya," ujarnya di Kantor Bupati Siak, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya, Pemkab harus membuat inovasi baru agar bisa semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pada saat wajib pajak akan membuka usaha atau bangunan mereka harus diminta mengurus administrasi pajaknya.

"Dan ini juga perlu bantuan dari masing-masing Camat atau badan dan lain sebagainya, untuk bisa mencari orang yang membuka usaha dan bangunan baru. Pernyatakan kelengkapan izinnya, jika belum lengkap, laporkan ke UPTD setempat. Jangan dibiarkan, karena masyarakat semakin tidak peduli dengan pajak nantinya," ucapnya seperti dilansir goriau.com.

Ia menyadari Siak sebagai daerah yang kaya, namun seharusnya tidak serta merta pemkab lengah dalam mencari peluang uang untuk dimasukkan ke kas daerah. "Jangan hanya memberikan laporan lama setiap tahunnya tanpa ada peningkatan, sementara jumlah perkebunan sawit terus saja meningkat setiap bulannya. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama," tegasnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Selain itu, ia menegaskan retribusi parkir di sekitar istana Siak harus dikelola dengan baik dan benar, agar bisa menjadi tabungan untuk kas daerah. Kendati semikian, Syamsuar optimis masih banyak langkah untuk bisa mengoptimalkan potensi PAD di Siak.

"Kalau bisa jumlah pengunjung ke Siak ini jangan sampai di manipulasi pula. Malu kita kalau jumlah wisatawan menurun, berarti kita gagal mengembangkan pembangunan pariwisata di Siak ini. Saya tekankan kembali, jangan terlena, banyak PAD dan pajak yang bisa diperoleh dari kegiatan di Siak ini," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara