KOTA BALIKPAPAN

Genjot PAD 2018, Dua Strategi Ini Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:06 WIB
Genjot PAD 2018, Dua Strategi Ini Jadi Andalan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan menaruh optimis atas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2018 sebesar Rp700 miliar. Hal ini didorong oleh adanya dukungan Asian Development Bank (ADB) dan rencana pemasangan alat pengintai transaksi (tapping box).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 4 kota yang mendapat uji potensi pajak oleh ADB. Dia berharap hasil uji potensi pajak daerah oleh ADB bisa meningkatkan realisasi PAD Kota Balikpapan pada 2018.

“Pemetaan potensi yang cukup banyak dilakukan di Kecamatan Balikpapan Kota dan Selatan, karena itu kami harap hal itu bisa mendongkrak potensi dan penerimaan pajak daerah di Balikpapan. Salah satu langkah dalam menguji potensi pajak daerah yaitu dengan menggunakan fasilitas drone,” ujarnya di Balikpapan, Senin (29/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di samping itu, Iwan menjelaskan Pemkot Balikpapan bisa merealisasikan target PAD tahun 2018 melalui berbagai terobosan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ke depannya, seperti pemasangan alat tapping box.

Selama ini pelaporan wajib pajak dilakukan secara self assessment, sehingga pemasangan perangkat tapping box menjadi hal baru di Balikpapan dan bisa menaruh harapan peningkatan PAD tahun 2018. Pemasangan tapping box bertujuan untuk mengawasi transaksi yang sebenarnya terjadi atas suatu usaha.

“Selama ini uji petik diawasi secara manual oleh petugas, tapi ke depannya kami akan memasang alat tapping box sehingga uji petik dilakukan secara elektronik. Alat itu bisa merekam transaksi secara otomatis dalam kurun waktu tertentu dan datanya bisa disesuaikan dengan data pelaporan,” paparnya seperti dilansir korankaltim.com.

Berdasarkan dua terobosan tersebut, Iwan yakin pengawasan atas potensi PAD bisa semakin kuat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?