KOTA BONTANG

Genjot Investasi, Insentif Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 12:59 WIB
Genjot Investasi, Insentif Disiapkan

BONTANG, DDTCNews — Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kepada DPRD Kota Bontang tengah memasuki tahap pembahasan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Promosi Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Kota Bontang Puguh Harjanto menuturkan insentif dan kemudahan yang diusulkan berupa potongan pajak dan retribusi, serta bantuan penanaman modal.

“Intinya, kami ingin menarik investor datang ke Bontang. Saat ini tim asistensi Perda Pemkot Bontang bersama DPRD sedang mencari formula terbaik,” ujarnya di Bontang, Senin (20/6).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Puguh menegaskan pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. PP ini menetapkan ketentuan pemberian insentif dan kemudahan yang lebih lanjut harus diatur dengan perda.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan mengingatkan pemberian potongan pajak dan retribusi jangan sampai kontradiktif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang, sebab upaya ini ditujukan untuk mendongkrak PAD.

Karena itu, sambungnya, raperda ini harus benar-benar disusun matang dan jelas. Penerapannya perlu dipastikan akan mendatangkan keuntungan bagi PAD. "Jadi nantinya bantuan penanaman modal itu bisa diberikan dalam bentuk percepatan pelayanan," katanya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ubay menambahkan percepatan pelayanan tersebut, seperti dikutip kaltimprokal.co, harus disesuaikan dengan potensi investasi terbesar yang dimiliki Bontang, yaitu sektor minyak dan gas bumi (migas).

Saat ini Pemkot Bontang juga tengh menunggu investasi pembangunan refinery kilang senilai lebih dari Rp100 triliun milik Badak LNG. Selain itu, ada pula rencana pembangunan pabrik peledak di kawasan PT Pupuk Kaltim senilai Rp10 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN