BONTANG, DDTCNews — Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kepada DPRD Kota Bontang tengah memasuki tahap pembahasan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Promosi Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Kota Bontang Puguh Harjanto menuturkan insentif dan kemudahan yang diusulkan berupa potongan pajak dan retribusi, serta bantuan penanaman modal.
“Intinya, kami ingin menarik investor datang ke Bontang. Saat ini tim asistensi Perda Pemkot Bontang bersama DPRD sedang mencari formula terbaik,” ujarnya di Bontang, Senin (20/6).
Puguh menegaskan pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. PP ini menetapkan ketentuan pemberian insentif dan kemudahan yang lebih lanjut harus diatur dengan perda.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan mengingatkan pemberian potongan pajak dan retribusi jangan sampai kontradiktif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang, sebab upaya ini ditujukan untuk mendongkrak PAD.
Karena itu, sambungnya, raperda ini harus benar-benar disusun matang dan jelas. Penerapannya perlu dipastikan akan mendatangkan keuntungan bagi PAD. "Jadi nantinya bantuan penanaman modal itu bisa diberikan dalam bentuk percepatan pelayanan," katanya.
Ubay menambahkan percepatan pelayanan tersebut, seperti dikutip kaltimprokal.co, harus disesuaikan dengan potensi investasi terbesar yang dimiliki Bontang, yaitu sektor minyak dan gas bumi (migas).
Saat ini Pemkot Bontang juga tengh menunggu investasi pembangunan refinery kilang senilai lebih dari Rp100 triliun milik Badak LNG. Selain itu, ada pula rencana pembangunan pabrik peledak di kawasan PT Pupuk Kaltim senilai Rp10 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.