KOTA BONTANG

Genjot Investasi, Insentif Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 12:59 WIB
Genjot Investasi, Insentif Disiapkan

BONTANG, DDTCNews — Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kepada DPRD Kota Bontang tengah memasuki tahap pembahasan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Promosi Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Kota Bontang Puguh Harjanto menuturkan insentif dan kemudahan yang diusulkan berupa potongan pajak dan retribusi, serta bantuan penanaman modal.

“Intinya, kami ingin menarik investor datang ke Bontang. Saat ini tim asistensi Perda Pemkot Bontang bersama DPRD sedang mencari formula terbaik,” ujarnya di Bontang, Senin (20/6).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Puguh menegaskan pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. PP ini menetapkan ketentuan pemberian insentif dan kemudahan yang lebih lanjut harus diatur dengan perda.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan mengingatkan pemberian potongan pajak dan retribusi jangan sampai kontradiktif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang, sebab upaya ini ditujukan untuk mendongkrak PAD.

Karena itu, sambungnya, raperda ini harus benar-benar disusun matang dan jelas. Penerapannya perlu dipastikan akan mendatangkan keuntungan bagi PAD. "Jadi nantinya bantuan penanaman modal itu bisa diberikan dalam bentuk percepatan pelayanan," katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ubay menambahkan percepatan pelayanan tersebut, seperti dikutip kaltimprokal.co, harus disesuaikan dengan potensi investasi terbesar yang dimiliki Bontang, yaitu sektor minyak dan gas bumi (migas).

Saat ini Pemkot Bontang juga tengh menunggu investasi pembangunan refinery kilang senilai lebih dari Rp100 triliun milik Badak LNG. Selain itu, ada pula rencana pembangunan pabrik peledak di kawasan PT Pupuk Kaltim senilai Rp10 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari