PEDOMAN PEMERIKSAAN

Genjot Investasi Industri Hulu Migas, Insentif Pajak Ini Jadi Senjata

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:03 WIB
Genjot Investasi Industri Hulu Migas, Insentif Pajak Ini Jadi Senjata

JAKARTA, DDTCNews - Mempermudah urusan administrasi di sektor industri strategis terus menjadi perhatian pemerintah. Kali ini sektor hulu minyak dan gas (migas) yang mendapat insentif berupa penyederhanaan administrasi pemeriksaan dalam urusan perpajakan.

Kementerian Keuangan mengumumkan beberapa paket perbaikan administrasi perpajakan. Salah satunya adalah Pedoman Pemeriksaan Bersama Kontrak Bagi Hasil untuk pelaku industri hulu migas.

Kebijakan dibuat agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dalam hal ini, pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Kami kerjakan digabung sekali pemeriksaan, kami periksa sama-sama supaya wajib pajak KKS hanya sekali diperiksa," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Kamis (29/3).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menurutnya kebijakan ini akan mendoronh efesiensi bagi pelaku bisnis d sektor eksplorasi dan produksi migas. Selain itu, hasil pemeriksaan akan menjadi standar acuan sehingga memberikan kepastian hukum.

"Hasil pemeriksaan akan dipakai masing-masing, kantor pajak pakai dengan hasil pemeriksaan sama. Itu kan mengurangi duplikasi, menghilangkan perbedaan angka pula dan menolong wajib pajaknya supaya nggak terlalu terganggu," terang Robert.

Seperti yang diketahui, industri hulu migas sangat penting untuk menambah sumber-sumber baru ladang minyak dan gas. Kegiatan industri hulu migas sendiri terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi.

Eksplorasi, yang meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi, adalah tahap awal dari seluruh kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan ini bertujuan mencari cadangan baru. Jika ditemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa