KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Investasi 2022, Insentif Pajak Tetap Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 09:30 WIB
Genjot Investasi 2022, Insentif Pajak Tetap Disiapkan

Ilustrasi insentif pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran insentif perpajakan pada 2022 mendatang akan difokuskan untuk memperderas realisasi investasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak masih menjadi bagian dari kebijakan fiskal pada 2022. Menurutnya, pemerintah bakal lebih selektif dalam memberikan fasilitas fiskal yang berkontribusi pada peningkatan investasi.

"Akan ditentukan agar insentif fiskal yang diberikan mendukung serta menghasilkan investasi yang berkualitas," katanya, dikutip Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Neilmaldrin menjelaskan dinamika pandemi Covid-19 masih menjadi faktor yang diperhitungkan dalam memberikan insentif kepada wajib pajak. Menurutnya, proses bisnis pemberian insentif akan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, kebijakan insentif pajak pada tahun depan tidak akan berlaku rigid sepanjang tahun. Pemerintah akan terbuka untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan insentif menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

"Pemberian insentif akan menyesuaikan dengan faktor ketidakpastian akibat pandemi sehingga akan terus dievaluasi dan diperbaiki," ungkapnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, realisasi insentif usaha secara umum hingga 22 Oktober telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut masih terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta PPN sewa toko DTP.

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp17,31 triliun yang dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 21, realisasinya Rp24,42 triliun dan dimanfaatkan 57.529 wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?