YUNANI

Genjot Ekonomi, Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:35 WIB
Genjot Ekonomi, Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak Properti

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani diminta untuk meninjau ulang penerapan tarif pajak atas kepemilikan properti yang saat ini terbilang tinggi guna meningkatkan aktivitas perekonomian domestik.

Fredy Yatracou, Partner Bidang Perpajakan PwC Yunani, menyampaikan hal tersebut dalam forum pertemuan pengusaha Yunani-Amerika Serikat (AS). Menurutnya, tarif pajak properti Yunani tergolong tinggi di kawasan Uni Eropa.

"Yunani memiliki tarif pajak kepemilikan properti tertinggi di Uni Eropa. Semua pungutan pajak terkait transaksi properti di Yunani menempati urutan kedua tertinggi setelah Prancis." katanya dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Yatracou menilai pajak properti bila digabungkan dengan pungutan lain terkait transaksi jual-beli membuat negara tersebut berada di urutan ketiga dengan biaya tertinggi di Uni Eropa. Urutan pertama ditempati Prancis dan urutan kedua ditempati Belgia.

Oleh karena itu, ia berharap pajak properti segera direvisi. Apalagi, negara tetangga Siprus juga telah melakukan perombakan rezim pajak properti pada 2017. Siprus merevisi rezim pajak properti menjadi instrumen stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pajak properti perlu dirasionalisasi dengan memangkas pajak pada level terendah khusus untuk pembangunan properti dan renovasi bangunan yang diperuntukan bagi kegiatan bisnis," tuturnya dikutip dari Ekathimerini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Transaksi properti di Yunani penuh dengan pungutan mulai dari biaya akuisisi yang berisi pajak transaksi dan biaya notaris yang berkisar 5% dari nilai transaksi, komisi agen properti sebesar 2%, hingga biaya administrasi 1,5% hingga 5% dari nilai properti.

Setelah itu, pajak properti mulai berlaku dengan tarif 0,10% untuk properti dengan nilai lebih dari €200.000. Tarif pajak bergerak progresif menjadi 0,15% untuk nilai properti lebih dari €300.000.

Selanjutnya, tarif pajak properti sebesar 0,25% untuk nilai properti di atas €400.000, tarif 0,35% untuk properti di atas €500.000, tarif 1,1% untuk nilai properti sampai dengan €2 juta. Terakhir tarif 1,15% untuk nilai properti di atas €2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP