YUNANI

Genjot Ekonomi, Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:35 WIB
Genjot Ekonomi, Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak Properti

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani diminta untuk meninjau ulang penerapan tarif pajak atas kepemilikan properti yang saat ini terbilang tinggi guna meningkatkan aktivitas perekonomian domestik.

Fredy Yatracou, Partner Bidang Perpajakan PwC Yunani, menyampaikan hal tersebut dalam forum pertemuan pengusaha Yunani-Amerika Serikat (AS). Menurutnya, tarif pajak properti Yunani tergolong tinggi di kawasan Uni Eropa.

"Yunani memiliki tarif pajak kepemilikan properti tertinggi di Uni Eropa. Semua pungutan pajak terkait transaksi properti di Yunani menempati urutan kedua tertinggi setelah Prancis." katanya dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Yatracou menilai pajak properti bila digabungkan dengan pungutan lain terkait transaksi jual-beli membuat negara tersebut berada di urutan ketiga dengan biaya tertinggi di Uni Eropa. Urutan pertama ditempati Prancis dan urutan kedua ditempati Belgia.

Oleh karena itu, ia berharap pajak properti segera direvisi. Apalagi, negara tetangga Siprus juga telah melakukan perombakan rezim pajak properti pada 2017. Siprus merevisi rezim pajak properti menjadi instrumen stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pajak properti perlu dirasionalisasi dengan memangkas pajak pada level terendah khusus untuk pembangunan properti dan renovasi bangunan yang diperuntukan bagi kegiatan bisnis," tuturnya dikutip dari Ekathimerini.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Transaksi properti di Yunani penuh dengan pungutan mulai dari biaya akuisisi yang berisi pajak transaksi dan biaya notaris yang berkisar 5% dari nilai transaksi, komisi agen properti sebesar 2%, hingga biaya administrasi 1,5% hingga 5% dari nilai properti.

Setelah itu, pajak properti mulai berlaku dengan tarif 0,10% untuk properti dengan nilai lebih dari €200.000. Tarif pajak bergerak progresif menjadi 0,15% untuk nilai properti lebih dari €300.000.

Selanjutnya, tarif pajak properti sebesar 0,25% untuk nilai properti di atas €400.000, tarif 0,35% untuk properti di atas €500.000, tarif 1,1% untuk nilai properti sampai dengan €2 juta. Terakhir tarif 1,15% untuk nilai properti di atas €2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN