KOTA MOJOKERTO

Gencarkan Tapping Box di Tempat Usaha, Ini Sasaran Wali Kota

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 November 2020 | 12:01 WIB
Gencarkan Tapping Box di Tempat Usaha, Ini Sasaran Wali Kota

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Foto: mojokerto.go.id)

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkot Mojokerto, Jawa Timur kembali mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif dalam program pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi tapping box agar diterima pelaku usaha, khususnya yang memungut pajak dari kantong konsumen seperti hotel, restoran, parkir dan usaha hiburan.

Ia menegaskan sistem tapping merupakan cara pemkot mengoptimalkan setoran pajak. "Tapping box menjadi wujud nyata Pemkot Mojokerto dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, yang merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi," katanya, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ika menjabarkan dengan tapping box, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara langsung. Pasalnya, data transaksi yang terekam di lokasi usaha akan langsung tersaji dalam sistem pendapatan daerah.

Tapping box diharapkan menjadi modal untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah karena setoran pajak optimal dan nihil kebocoran. Selain itu, alat tersebut juga sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan daerah dari sisi pendapatan.

"Ada dua sasaran, yang pertama meningkatnya kemandirian keuangan daerah. Kemudian yang kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah," terangnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ika menambahkan pengelolaan penerimaan pajak secara elektronik juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto No.15/2020 tentang sistem elektronik pajak daerah.

Sasaran awal dari penerapan beleid ini adalah untuk pelaku usaha yang memungut pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Dia berharap semua pelaku usaha dapat beralih ke sistem digital sehingga memudahkan pembayaran pajak dan pengawasan dari pemerintah.

"Ini, merupakan wujud nyata dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi," terangnya seperti dilansir beritalima.com.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan agenda optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu kerja lembaga antirasuah sejak 2016.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak bisa dilepaskan dengan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan kapasitas daerah melakukan pengawasan.

"Di Kota Mojokerto, kami telah memasang 70 alat untuk pelaku usaha. Tapping box ini dapat mendorong wajib pajak menjalankan kewajibannya. Sehingga, pengusaha atau pelaku usaha akan lebih tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen." imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra