KPP PRATAMA CIANJUR

Gempa Cianjur, Seluruh Layanan Pajak Tatap Muka Ditutup Sementara

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 11:16 WIB
Gempa Cianjur, Seluruh Layanan Pajak Tatap Muka Ditutup Sementara

Pengumuman dari KPP Pratama Cianjur. 

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menutup sementara seluruh layanan perpajakan secara tatap muka akibat bencana gempa bumi.

Melalui unggahan di media sosial, KPP Pratama Cianjur mengatakan sehubungan dengan terjadinya gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur dan sekitarnya, seluruh layanan perpajakan secara tatap muka ditiadakan pada 21—23 November 2022.

“Seluruh layanan perpajakan dialihkan melalui layanan daring yang bisa diakses oleh #KawanPajak melalui tautan http://linktr.ee/kpp406,” tulis KPP Pratama Cianjur melalui Instagram resminya @pajakcianjur, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Adapun sejumlah layanan yang tersedia pada tautan tersebut antara lain layanan konsultasi dan billing; layanan SPT Masa, sertifikat elektronik, dan pemindahbukuan; layanan NPWP dan EFIN; serta layanan validasi PPHTB. Semua layanan diarahkan melalui saluran Whatsapp.

“Kami mohon maaf kepada #KawanPajak atas ketidaknyamanannya," tulis @pajakcianjur.

Seperti diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitude 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman 10 kilometer.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur mencatat jumlah korban yang meninggal mencapai 162 jiwa. Selain itu, masih berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Cianjur, warga yang mengalami luka ringan dan berat sebanyak 326 orang.

Sebanyak 2.345 rumah dinyatakan rusak berat akibat gempa bumi. Setelah terjadi gempa bumi tersebut, ada sekitar 13.400 warga yang harus mengungsi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah