KPP PRATAMA CIANJUR

Gempa Cianjur, Seluruh Layanan Pajak Tatap Muka Ditutup Sementara

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 11:16 WIB
Gempa Cianjur, Seluruh Layanan Pajak Tatap Muka Ditutup Sementara

Pengumuman dari KPP Pratama Cianjur. 

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menutup sementara seluruh layanan perpajakan secara tatap muka akibat bencana gempa bumi.

Melalui unggahan di media sosial, KPP Pratama Cianjur mengatakan sehubungan dengan terjadinya gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur dan sekitarnya, seluruh layanan perpajakan secara tatap muka ditiadakan pada 21—23 November 2022.

“Seluruh layanan perpajakan dialihkan melalui layanan daring yang bisa diakses oleh #KawanPajak melalui tautan http://linktr.ee/kpp406,” tulis KPP Pratama Cianjur melalui Instagram resminya @pajakcianjur, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun sejumlah layanan yang tersedia pada tautan tersebut antara lain layanan konsultasi dan billing; layanan SPT Masa, sertifikat elektronik, dan pemindahbukuan; layanan NPWP dan EFIN; serta layanan validasi PPHTB. Semua layanan diarahkan melalui saluran Whatsapp.

“Kami mohon maaf kepada #KawanPajak atas ketidaknyamanannya," tulis @pajakcianjur.

Seperti diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitude 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman 10 kilometer.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur mencatat jumlah korban yang meninggal mencapai 162 jiwa. Selain itu, masih berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Cianjur, warga yang mengalami luka ringan dan berat sebanyak 326 orang.

Sebanyak 2.345 rumah dinyatakan rusak berat akibat gempa bumi. Setelah terjadi gempa bumi tersebut, ada sekitar 13.400 warga yang harus mengungsi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra