KOREA SELATAN

Gara-gara Pajak Properti, Partai Petahana Terbelah

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Mei 2021 | 15:01 WIB
Gara-gara Pajak Properti, Partai Petahana Terbelah

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan. Partai petahana Korea Selatan, Partai Demokratik, terbelah akibat kebijakan pajak properti yang diberlakukan oleh Presiden Moon Jae In. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana Korea Selatan, Partai Demokratik, terbelah akibat kebijakan pajak properti yang diberlakukan oleh Presiden Moon Jae In.

Tingginya pajak properti yang diberlakukan oleh Moon Jae In dituding sebagai penyebab kekalahan calon-calon Partai Demokratik pada pemilu di berbagai kota, contohnya di Seoul dan Busan.

Beberapa anggota parlemen dari Partai Demokratik telah mengusulkan penurunan pajak properti untuk memperoleh kembali dukungan dari publik. Meski demikian, terdapat pula beberapa anggota Partai Demokratik yang memandang tarif pajak properti tak perlu diturunkan.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

"Usaha untuk mengubah kebijakan bisa memberikan pesan yang salah kepada pasar properti. Perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati," ujar Perdana Menteri Terpilih Korea Selatan Kim Boo Kyum seperti dilansir yna.co.kr, seperti dikutip Senin (26/4/2021).

Untuk diketahui, Moon Jae In memutuskan meningkatkan tarif pajak properti guna menekan harga dan mengurangi aksi spekulasi. Meski demikian, harga apartemen tercatat justru tumbuh hingga 50% terhitung sejak Moon Jae In pertama kali menjabat pada 2017.

Di dalam tubuh Partai Demokratik, banyak anggota partai yang mengusulkan relaksasi pajak properti khusus kepada mereka yang hanya memiliki 1 rumah yang digunakan untuk tempat tinggal.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Masyarakat Korea Selatan yang hanya memiliki 1 rumah dipandang tidak mengambil peran dalam spekulasi properti yang terjadi di kota-kota besar seperti Seoul atau Busan.

Usulan relaksasi pajak properti ini juga ditentang oleh Menteri Keuangan Hong Nam Ki. Menurutnya, terdapat banyak kesalahpahaman mengenai sistem pajak properti yang berlaku.

Hong Nam Ki menerangkan hanya kurang lebih sebanyak 3% hingga 4% dari populasi Korea Selatan yang terdampak oleh kebijakan pajak properti tersebut.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Anggota Partai Demokratik yang juga pejabat Sekretariat Kepresidenan Korea Selatan, Lee Cheol Hee, mengatakan 174 anggota Partai Demokratik di parlemen memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai pajak properti.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara pendukung skema pajak properti yang saat ini berlaku dan mereka yang mengusulkan adanya relaksasi pajak properti.

Yang jelas, Lee Cheol Hee mengatakan mayoritas anggota Partai Demokratik cenderung menolak relaksasi tarif pajak properti. Dia juga memandang isu pajak properti tidak memiliki kaitan sama sekali dengan hasil pemilu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?