SLAWI, DDTCNews – Setelah libur panjang Lebaran, Kantor Unit Penggelolaam Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi diserbu ratusan wajib pajak yang hendak melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotornya (PKB).
Kepala UPPD Samsat Slawi Hernuryo Samekto mengatakan membludaknya wajib pajak yang akan membayar pajak tahunan maupun lima tahunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan pembebasan denda selama satu hari bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.
“Kami tidak membatasi pendaftaran bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran hari ini. Semua wajib pajak yang hadir hari ini akan dilayani sampai tuntas,” jelasnya, Senin (3/7).
Terkait dengan membludaknya jumlah wajib pajak yang mendatangi Samsat Slawi, Hernuryo mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah diantisipasi pihak UPPD Samsat dengan menyediakan tempat antrean yang representatif di depan kantor pelayanan.
Secara terpisah, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Safii mengatakan Samsat Slawi juga akan terus mengaktifkan keberadaan Samsat Cepat yang selama dua bulan terakhir dioperasionalkan masing-masing di tiga titik lokasi.
“Titik pelayanan Samsat Cepat ada di Polsek Dukuhturi, BKPM (Balai Kemitraan Perpolisian Masyarakat) Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, dan Polsek Suradadi,” ungkap Safii.
Samsat Cepat tersebut lakukan untuk mengantisipasi pembayaran pajak kendaraan bermotor via online, maupun menghindari wajib pajak membayar pajak di UPPD Samsat Kota. Ini adalah langkah untuk memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
Menurutnya, capaian pelunasan pajak tahunan melalui Samsat Cepat selama 2 bulan terakhir masing-masing berhasil mencappai 40 sampai 50 obyek pajak di Polsek Dukuhturi, 50 obyek pajak di Mejasem, dan Suradadi mencapai 150 obyek pajak.
Upaya memaksimalkan pemasukan pajak kendaraan terhutang juga akan tetap dilakukan pasca-Lebaran melalui razia rutin dengan menggandeng mitranya Satlantas Polres Tegal. Dalam satu bulan, dilansir dalam radartegal.com, ditargetkan razia bisa digelar 10-12 kali untuk memaksimalkan pemasukan pajak kendaraan terutang. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.