KABUPATEN TEGAL

Gara-gara Ini, Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 09:31 WIB
Gara-gara Ini, Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat

SLAWI, DDTCNews – Setelah libur panjang Lebaran, Kantor Unit Penggelolaam Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi diserbu ratusan wajib pajak yang hendak melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotornya (PKB).

Kepala UPPD Samsat Slawi Hernuryo Samekto mengatakan membludaknya wajib pajak yang akan membayar pajak tahunan maupun lima tahunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan pembebasan denda selama satu hari bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

“Kami tidak membatasi pendaftaran bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran hari ini. Semua wajib pajak yang hadir hari ini akan dilayani sampai tuntas,” jelasnya, Senin (3/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait dengan membludaknya jumlah wajib pajak yang mendatangi Samsat Slawi, Hernuryo mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah diantisipasi pihak UPPD Samsat dengan menyediakan tempat antrean yang representatif di depan kantor pelayanan.

Secara terpisah, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Safii mengatakan Samsat Slawi juga akan terus mengaktifkan keberadaan Samsat Cepat yang selama dua bulan terakhir dioperasionalkan masing-masing di tiga titik lokasi.

“Titik pelayanan Samsat Cepat ada di Polsek Dukuhturi, BKPM (Balai Kemitraan Perpolisian Masyarakat) Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, dan Polsek Suradadi,” ungkap Safii.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Samsat Cepat tersebut lakukan untuk mengantisipasi pembayaran pajak kendaraan bermotor via online, maupun menghindari wajib pajak membayar pajak di UPPD Samsat Kota. Ini adalah langkah untuk memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

Menurutnya, capaian pelunasan pajak tahunan melalui Samsat Cepat selama 2 bulan terakhir masing-masing berhasil mencappai 40 sampai 50 obyek pajak di Polsek Dukuhturi, 50 obyek pajak di Mejasem, dan Suradadi mencapai 150 obyek pajak.

Upaya memaksimalkan pemasukan pajak kendaraan terhutang juga akan tetap dilakukan pasca-Lebaran melalui razia rutin dengan menggandeng mitranya Satlantas Polres Tegal. Dalam satu bulan, dilansir dalam radartegal.com, ditargetkan razia bisa digelar 10-12 kali untuk memaksimalkan pemasukan pajak kendaraan terutang. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?