IRLANDIA

Gara-gara Apple, UU Pajak Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Gara-gara Apple, UU Pajak Dikaji Ulang

DUBLIN, DDTCNews - Menteri Keuangan Irlandia Michael Noonan telah menunjuk akademisi Seamus Coffey untuk segera mengkaji ulang undang-undang (UU) pajak penghasilan (PPh) setelah tarik ulur kasus pajak Apple.

Seamus mengatakan dirinya diminta oleh pemerintah untuk menganalisis secara spesifik masalah-masalah yang muncul, seperti menjamin perlakuan perpajakan bagi wajib pajak. Hasil analisis beserta rekomendasinya diperkirakan akan dilaporkan pada akhir Juni 2017.

“Contoh kasus pajak Apple kemarin seperti mencerminkan ada perlakuan yang berbeda, inilah yang menjadi masalah. Sehingga perlu dilakukan analisis mendalam untuk mencari solusinya,” ujar Coffey, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Pemerintah Irlandia sepakat pada awal bulan September lalu untuk mengkaji ketentuan terkait PPh badan (perusahaan), setelah sebelumnya menolak permintaan Uni Eropa untuk menagih pajak yang masih terutang sebesar €13 miliar atau Rp186,5 triliun dari Apple atas aktivitasnya di Irlandia.

Sementara itu, Michael mengatakan hal ini (kajian) merupakan langkah yang tepat sebagai latihan dalam review berkala suatu kebijakan pemerintah. Meski demikian, kajian UU ini tidak akan membicarakan perubahan tarif PPh badan.

Justru sebaliknya, kerangka acuannya adalah standar internasional dalam transparansi pajak, termasuk mengenai pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi lain.

Seperti dilansir dalam irishtimes, Coffey juga diminta untuk memastikan Irlandia berkomitmen dalam proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD/G20 untuk mencegah kompetisi pajak yang merugikan antarnegara dan perencanaan pajak yang agresif dari perusahaan multinasional. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi