KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB
Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM yang mengikuti business development services (BDS) dari Kanwil DJP Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur berkolaborasi dengan TikTok Indonesia menggelar business development services (BDS) bagi pelaku UMKM. Acara ini diikuti oleh 33 pelaku UMKM yang merupakan binaan Kanwil DJP Jakarta Timur.

BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.

"Acara ini bisa menjadi sarana diskusi dan kolaborasi bagi wajib pajak UMKM untuk mengembangkan usahanya, dan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Edukasi UMKM, Petugas Pajak Ungkap Relaksasi Batas Waktu Pengajuan PKP

Ahmad berharap acara serupa bisa diadakan secara lebih luas ke depannya dengan melibatkan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur A Muhammad Noor menambahkan salah satu pelatihan yang diberikan dalam BDS kali ini adalah teknik pengambilan foto untuk memasarkan atau menginklankan produk. Para pelaku UMKM diberikan tip dan trik untuk menawarkan produknya secara online.

"Mereka dibekali digital marketing," kata Noor.

Baca Juga:
Kriteria Piutang Macet UMKM yang Bisa Dilakukan Penghapustagihan

Ada 3 materi yang disampaikan dalam BDS kali ini. Pertama, update mengenai kebijakan perpajakan, khususnya tentang coretax administration system yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur Putri Pramitasari.

Kedua, tip membuat foto produk yang menarik, disampaikan oleh Harris Rinaldi dan Laila Lutfiyana. Ketiga, tip dan trik digital marketing di platform TikTok yang disampaikan oleh Muhammad Aga dan tim TikTok Indonesia.

Sebagai informasi, program BDS memberikan pendampingan dengan beragam materi antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.

Baca Juga:
Laksanakan Program Wider Revenue Activities, KPP Kunjungi Alamat WP

Selain perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.

Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran. Melalui dukungan ini, UMKM diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS FISKAL

Kriteria Piutang Macet UMKM yang Bisa Dilakukan Penghapustagihan

Rabu, 13 November 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA CURUP

Laksanakan Program Wider Revenue Activities, KPP Kunjungi Alamat WP

Selasa, 12 November 2024 | 09:30 WIB PP 47/2024

Tak Cuma Piutang BUMN, Piutang Negara kepada UMKM Juga Ikut Dihapus

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham

Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Sederhanakan Aturan Pencantuman NPWP pada SSP PPN KMS

Jumat, 15 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Perpajakan?

Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!