KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB
Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan sosialisasi perpajakan mengenai pemotongan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa oleh sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta pada 13 Desember 2024.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Tansen Simanullang menjelaskan pemotongan pajak oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPJ) diatur dalam PMK 58/2022.

“Jika berbicara dalam lingkup dana alokasi khusus (DAK), bendahara sekolah biasanya terlibat dalam transaksi PPN dan PPh Pasal 22, yang mengharuskan pemungutan pajak atas pembelian barang ataupun penggunaan jasa,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Tansen menambahkan bendahara SMK swasta memiliki tanggung jawab seperti bendahara badan usaha yang berwenang memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa, serta PPh 4 ayat (2) atas objek tertentu.

Selain itu, lanjutnya, bendahara SMK juga wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan. Dia berharap sosialisasi yang dilakukan dapat membantu bendahara SMK untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, terutama dalam hal pemotongan pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK 58/2022, pihak lain sebagai pemungut pajak wajib menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4); dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (5), ke kas negara melalui modul penerimaan negara.

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Dalam penyetoran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, pihak lain menghitung bagian:

  • PPh Pasal 22 setiap masa pajak atas seluruh pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta oleh rekanan yang dilakukan melalui pihak lain dalam SIPJ.
  • PPN dan PPnBM yang dipungut setiap masa pajak atas seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan yang dilakukan melalui pihak lain dalam SIPJ.

Kedua, penyetoran dilakukan atas nama pihak lain dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak.

Ketiga, penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan