KOTA PASURUAN

Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 12:00 WIB
Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PASURUAN, DDTCNews—Pemkot Pasuruan, Jawa Timur dan Bank BNI menjalin kerja sama untuk penyediaan layanan perbankan dan pembayaran pajak daerah khususnya untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno mengatakan kerja sama dengan BNI ditandai dengan ditekennya naskah kesepakatan bersama untuk memperluas layanan perbankan bagi pemkot dan masyarakat Pasuruan melalui jaringan sistem BNI.

"Saya berharap dengan adanya kerja sama ini makin memudahkan masyarakat membayar pajak daerah dan menjadi penggerak ekonomi yang berkontribusi positif bagi pembangunan," katanya dalam laman resmi Pemkot Pasuruan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Raharto, masyarakat tidak hanya bisa membayar tagihan PBB-P2 secara elektronik BNI, tetapi juga untuk pembayaran beberapa jenis pajak lainnya di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Sementara itu, Kepala Regional BNI wilayah Malang Beby Lolita Indriani mengatakan sistem e-PBB merupakan aplikasi yang berjalan melalui integrasi data secara host to host antara server BNI dengan milik pemkot.

Melalui aplikasi tersebut, sambungnya, penerimaan PBB-P2 dapat dipantau secara langsung atau real time saat masyarakat melakukan pembayaran atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Saat ini, aplikasi e-PBB di wilayah Malang dan sekitarnya baru mencakup empat wilayah yakni Kota Batu, Blitar, Banyuwangi dan Kediri. Kerja sama dengan Pemkot Pasuruan akan menambah layanan e-PBB BNI menjadi lima layanan elektronik PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?