KOTA PASURUAN

Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 12:00 WIB
Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PASURUAN, DDTCNews—Pemkot Pasuruan, Jawa Timur dan Bank BNI menjalin kerja sama untuk penyediaan layanan perbankan dan pembayaran pajak daerah khususnya untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno mengatakan kerja sama dengan BNI ditandai dengan ditekennya naskah kesepakatan bersama untuk memperluas layanan perbankan bagi pemkot dan masyarakat Pasuruan melalui jaringan sistem BNI.

"Saya berharap dengan adanya kerja sama ini makin memudahkan masyarakat membayar pajak daerah dan menjadi penggerak ekonomi yang berkontribusi positif bagi pembangunan," katanya dalam laman resmi Pemkot Pasuruan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Raharto, masyarakat tidak hanya bisa membayar tagihan PBB-P2 secara elektronik BNI, tetapi juga untuk pembayaran beberapa jenis pajak lainnya di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Sementara itu, Kepala Regional BNI wilayah Malang Beby Lolita Indriani mengatakan sistem e-PBB merupakan aplikasi yang berjalan melalui integrasi data secara host to host antara server BNI dengan milik pemkot.

Melalui aplikasi tersebut, sambungnya, penerimaan PBB-P2 dapat dipantau secara langsung atau real time saat masyarakat melakukan pembayaran atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Saat ini, aplikasi e-PBB di wilayah Malang dan sekitarnya baru mencakup empat wilayah yakni Kota Batu, Blitar, Banyuwangi dan Kediri. Kerja sama dengan Pemkot Pasuruan akan menambah layanan e-PBB BNI menjadi lima layanan elektronik PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN