KOTA PASURUAN

Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 12:00 WIB
Gandeng Perbankan, Layanan Pajak e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PASURUAN, DDTCNews—Pemkot Pasuruan, Jawa Timur dan Bank BNI menjalin kerja sama untuk penyediaan layanan perbankan dan pembayaran pajak daerah khususnya untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno mengatakan kerja sama dengan BNI ditandai dengan ditekennya naskah kesepakatan bersama untuk memperluas layanan perbankan bagi pemkot dan masyarakat Pasuruan melalui jaringan sistem BNI.

"Saya berharap dengan adanya kerja sama ini makin memudahkan masyarakat membayar pajak daerah dan menjadi penggerak ekonomi yang berkontribusi positif bagi pembangunan," katanya dalam laman resmi Pemkot Pasuruan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Raharto, masyarakat tidak hanya bisa membayar tagihan PBB-P2 secara elektronik BNI, tetapi juga untuk pembayaran beberapa jenis pajak lainnya di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Sementara itu, Kepala Regional BNI wilayah Malang Beby Lolita Indriani mengatakan sistem e-PBB merupakan aplikasi yang berjalan melalui integrasi data secara host to host antara server BNI dengan milik pemkot.

Melalui aplikasi tersebut, sambungnya, penerimaan PBB-P2 dapat dipantau secara langsung atau real time saat masyarakat melakukan pembayaran atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Saat ini, aplikasi e-PBB di wilayah Malang dan sekitarnya baru mencakup empat wilayah yakni Kota Batu, Blitar, Banyuwangi dan Kediri. Kerja sama dengan Pemkot Pasuruan akan menambah layanan e-PBB BNI menjadi lima layanan elektronik PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik