PROVINSI DKI JAKARTA

Gandeng 4 Bank, Djarot Resmikan Pembayaran PKB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 09:53 WIB
Gandeng 4 Bank, Djarot Resmikan Pembayaran PKB Online

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov menggandeng sejumlah perbankan seperti Bank DKI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank Bukopin untuk memperluas layanan ini.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pembayaran dengan sistem elektronik ini merupakan terobosan dan inovasi hasil kerja sama Pemprov DKI dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dia pun mengapresiasi langkah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI yang telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia gabungan di sejumlah wilayah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Untuk membayar PKB sekarang jadi lebih mudah. Kita akan senantiasa mendukung upaya untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya saat acara launching pembayaran PKB melalui empat bank, di Silang Monas Barat Daya, Jakarta, Minggu (8/10).

Selain meningkatkan PAD, dilansir dalam beritajakarta.id, razia gabungan ini lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, penunggak pajak kendaraan bermotor yang paling banyak adalah pemilik kendaraan roda dua.

Djarot juga mengapresiasi operasi door to door yang dilakukan dalam pembayaran PKB. Menurutnya, dengan adanya pemeriksaan pajak dari rumah ke rumah ini, maka keabsahan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh para wajib pajak dapat diketahui dengan mudah.

“Kita juga bisa menjaring pemilik kendaraan mobil mewah. Kalau bisa beli mobil mewah, tentunya juga harus bisa membayar pajaknya.Dengan jalan seperti itu juga bisa diketahui apakah mobil mewah dan motor gede itu bodong atau mempunyai bukti kepemilikan,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax