PROVINSI DKI JAKARTA

Gandeng 4 Bank, Djarot Resmikan Pembayaran PKB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 09:53 WIB
Gandeng 4 Bank, Djarot Resmikan Pembayaran PKB Online

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov menggandeng sejumlah perbankan seperti Bank DKI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank Bukopin untuk memperluas layanan ini.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pembayaran dengan sistem elektronik ini merupakan terobosan dan inovasi hasil kerja sama Pemprov DKI dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dia pun mengapresiasi langkah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI yang telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia gabungan di sejumlah wilayah.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

“Untuk membayar PKB sekarang jadi lebih mudah. Kita akan senantiasa mendukung upaya untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya saat acara launching pembayaran PKB melalui empat bank, di Silang Monas Barat Daya, Jakarta, Minggu (8/10).

Selain meningkatkan PAD, dilansir dalam beritajakarta.id, razia gabungan ini lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, penunggak pajak kendaraan bermotor yang paling banyak adalah pemilik kendaraan roda dua.

Djarot juga mengapresiasi operasi door to door yang dilakukan dalam pembayaran PKB. Menurutnya, dengan adanya pemeriksaan pajak dari rumah ke rumah ini, maka keabsahan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh para wajib pajak dapat diketahui dengan mudah.

“Kita juga bisa menjaring pemilik kendaraan mobil mewah. Kalau bisa beli mobil mewah, tentunya juga harus bisa membayar pajaknya.Dengan jalan seperti itu juga bisa diketahui apakah mobil mewah dan motor gede itu bodong atau mempunyai bukti kepemilikan,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi