BONAIRE

Gali Potensi Penerimaan, Negara Pulau Ini Kenakan Pajak Atas Turis

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 20 April 2022 | 16:00 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Negara Pulau Ini Kenakan Pajak Atas Turis

Ilustrasi.

BONAIRE, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan pajak baru untuk turis yang masuk ke Pulau Bonaire, wilayah Belanda Karibia. Pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Beleid ini akan menggantikan pajak kamar dan pajak sewa mobil yang saat ini berlaku. Rencananya pajak turis akan dikenakan senilai US$75 per kunjungan per orang.

“Pajak [turis] akan mendukung pembangunan infrastruktur pulau, produk pariwisata, dan upaya pendidikan juga lingkungan,” menurut Tourism Corporation Bonaire, dikutip Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pajak akan dikenakan bagi seluruh nonpenduduk Bonaire yang berkunjung ke Bonaire dan berusia minimal 13 tahun. Untuk pengunjung yang berusia 12 tahun dan di bawahnya harus membayar senilai US$10 per kunjungan.

Pajak akan dibayarkan secara digital melalui platform online yang akan diluncurkan pada 15 Juni. Wisatawan juga dapat membayar pajak turis pada saat kedatangan di bandara.

Pemerintah setempat mengatakan pajak baru tersebut menggeser tanggung jawab pajak dari penyedia akomodasi dan penyewaan mobil ke wisatawan. Mereka memperkirakan adanya penerimaan lebih dari US$6 juta per tahun dari penerapan pajak ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pajak untuk turis juga dikenakan bagi penumpang kapal pesiar senilai US$10 per penumpang. Dengan berlakunya pajak turis, pajak kepala untuk penumpang kapal pesiar dihapuskan.

Dilansir Caribbean Journal, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang. Awak pelayaran akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan membayar pajak atas nama penumpang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan