KABUPATEN KARANGANYAR

Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:55 WIB
Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Ilustrasi. 

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menggali potensi pajak daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Portal Pajak Daerah (Sikpade)

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan aplikasi Sikpade merupakan hasil kolaborasi tiga instansi. Adapun ketiga instansi yang dimaksud adalah BKD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPM PTSP.

"Pergerakan kolaborasi ini termonitor pada satu layanan Sipakde yang pekan ini siap dioperasionalkan setelah lolos uji coba bulan lalu," katanya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kurniadi menjelaskan wajib pajak daerah baru yang mengajukan perizinan di Karanganyar akan langsung terdeteksi melalui Sikpade. Dengan demikian, BKD mampu melakukan pemetaan tentang potensi penambahan subjek dan objek pajak daerah baru.

Dia menyampaikan data yang masuk melalui aplikasi Sikpade diperbarui secara otomatis ketika ada pengajuan izin usaha atau permohonan izin terkait pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, penggalian potensi pajak daerah dari PBB-P2 dan BPHTB menjadi lebih optimal.

Pemkab Karanganyar membidik optimalisasi penerimaan dari pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Terhadap setiap izin baru yang keluar, pemkab bisa melakukan pengawasan objek pajak baru dan wajib pajak baru sektor pertanahan.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Model bisnis penggalian potensi pajak daerah juga berlaku untuk kerja sama dengan DPM PTSP. Setiap perizinan usaha yang dikeluarkan berpotensi menambah basis pajak daerah, seperti sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, parkir, dan hiburan.

"Inilah manfaat sinergi kolaborasi tiga instansi tersebut bahwa potensi objek dan wajib pajak baru secara otomatis akan terpantau oleh tiga instansi tersebut dengan cepat dan mutakhir," imbuhnya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 00:08 WIB

Pemerintah harus mensosialisasikan aplikasi ini terhadap masyarakat agar masyarakat dapat menerapkannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual