KABUPATEN KARANGANYAR

Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:55 WIB
Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Ilustrasi. 

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menggali potensi pajak daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Portal Pajak Daerah (Sikpade)

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan aplikasi Sikpade merupakan hasil kolaborasi tiga instansi. Adapun ketiga instansi yang dimaksud adalah BKD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPM PTSP.

"Pergerakan kolaborasi ini termonitor pada satu layanan Sipakde yang pekan ini siap dioperasionalkan setelah lolos uji coba bulan lalu," katanya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurniadi menjelaskan wajib pajak daerah baru yang mengajukan perizinan di Karanganyar akan langsung terdeteksi melalui Sikpade. Dengan demikian, BKD mampu melakukan pemetaan tentang potensi penambahan subjek dan objek pajak daerah baru.

Dia menyampaikan data yang masuk melalui aplikasi Sikpade diperbarui secara otomatis ketika ada pengajuan izin usaha atau permohonan izin terkait pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, penggalian potensi pajak daerah dari PBB-P2 dan BPHTB menjadi lebih optimal.

Pemkab Karanganyar membidik optimalisasi penerimaan dari pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Terhadap setiap izin baru yang keluar, pemkab bisa melakukan pengawasan objek pajak baru dan wajib pajak baru sektor pertanahan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Model bisnis penggalian potensi pajak daerah juga berlaku untuk kerja sama dengan DPM PTSP. Setiap perizinan usaha yang dikeluarkan berpotensi menambah basis pajak daerah, seperti sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, parkir, dan hiburan.

"Inilah manfaat sinergi kolaborasi tiga instansi tersebut bahwa potensi objek dan wajib pajak baru secara otomatis akan terpantau oleh tiga instansi tersebut dengan cepat dan mutakhir," imbuhnya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 00:08 WIB

Pemerintah harus mensosialisasikan aplikasi ini terhadap masyarakat agar masyarakat dapat menerapkannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN