KABUPATEN KARANGANYAR

Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:55 WIB
Gali Potensi Pajak, Aplikasi Baru Diluncurkan

Ilustrasi. 

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menggali potensi pajak daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Portal Pajak Daerah (Sikpade)

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan aplikasi Sikpade merupakan hasil kolaborasi tiga instansi. Adapun ketiga instansi yang dimaksud adalah BKD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPM PTSP.

"Pergerakan kolaborasi ini termonitor pada satu layanan Sipakde yang pekan ini siap dioperasionalkan setelah lolos uji coba bulan lalu," katanya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kurniadi menjelaskan wajib pajak daerah baru yang mengajukan perizinan di Karanganyar akan langsung terdeteksi melalui Sikpade. Dengan demikian, BKD mampu melakukan pemetaan tentang potensi penambahan subjek dan objek pajak daerah baru.

Dia menyampaikan data yang masuk melalui aplikasi Sikpade diperbarui secara otomatis ketika ada pengajuan izin usaha atau permohonan izin terkait pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, penggalian potensi pajak daerah dari PBB-P2 dan BPHTB menjadi lebih optimal.

Pemkab Karanganyar membidik optimalisasi penerimaan dari pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Terhadap setiap izin baru yang keluar, pemkab bisa melakukan pengawasan objek pajak baru dan wajib pajak baru sektor pertanahan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Model bisnis penggalian potensi pajak daerah juga berlaku untuk kerja sama dengan DPM PTSP. Setiap perizinan usaha yang dikeluarkan berpotensi menambah basis pajak daerah, seperti sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, parkir, dan hiburan.

"Inilah manfaat sinergi kolaborasi tiga instansi tersebut bahwa potensi objek dan wajib pajak baru secara otomatis akan terpantau oleh tiga instansi tersebut dengan cepat dan mutakhir," imbuhnya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 00:08 WIB

Pemerintah harus mensosialisasikan aplikasi ini terhadap masyarakat agar masyarakat dapat menerapkannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra