KOTA PEKANBARU

Futsal & Wahana Permainan Air Diusulkan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 18:29 WIB
Futsal & Wahana Permainan Air Diusulkan Kena Pajak

PEKANBARU, DDTCNews – Sesuai dengan agenda harmonisasi lima rancangan peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru baru-baru ini, usaha penyedia jasa futsal dan wahana permainan air diusulkan kena pajak hiburan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan rencana pajak ini masih belum pasti untuk diberlakukan. Pasalnya, harmonisasi rancangan perda merupakan salah satu syarat sebelum dilakukan pembahasan oleh lembaga DPRD Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, jika tidak mendapat persetujuan maka rencana pajak ini tidak menutup kemungkinan akan dibatalkan.

“Harmonisasi ini harus dilakukan, karena perda yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Peraturan yang ada sudah terlalu lama, karena diberlakukan sejak 2011 lalu,” ungkapnya, Senin (27/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Azharisman memaparkan di antara lima pajak daerah yang diharmonisasi yaitu perda pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan. Selama ini, menurutnya dalam perda pajak hiburan, dua item usaha futsal dan wahana permainan air tidak termasuk dalam pajak daerah.

“Pada saatnya nanti, rancangan perda ini dapat dibahas bersama lembaga legislatif dan stakeholder lainnya agar mendapat persetujuan DPRD Kota Pekanbaru untuk dijadikan perda. Selanjutnya dapat diterapkan sebagai payung hukum yang baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya seperti dilansir dari Riaupos.

Azharisman menambahkan harmonisasi pada pajak hiburan ini juga termasuk penyesuaian atas tarif objek pajak. Sementara perda pajak parkir akan dibuatkan aturan pemasangan peralatan teknologi informasi pada objek pajak parkir dan akan dikenakan sanksi bagi yang menolaknya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara, untuk pajak restoran yang omzetnya kurang dari Rp1.250.000 per bulan akan diberikan keringanan untuk tidak lagi dikenakan pajak. Untuk perda pajak hotel akan dibuat aturan tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 kamar.

Perda pajak reklame dirancang agar masa pajak reklame dibayarkan sekali dalam setahun untuk efektifitas dan efisiensi. Aturan lamanya, di mana wajib pajak membayar setiap tiga bulan sekali dianggap pemborosan dalam penerbitan SKPD.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?