KOTA PEKANBARU

Futsal & Wahana Permainan Air Diusulkan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 18:29 WIB
Futsal & Wahana Permainan Air Diusulkan Kena Pajak

PEKANBARU, DDTCNews – Sesuai dengan agenda harmonisasi lima rancangan peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru baru-baru ini, usaha penyedia jasa futsal dan wahana permainan air diusulkan kena pajak hiburan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan rencana pajak ini masih belum pasti untuk diberlakukan. Pasalnya, harmonisasi rancangan perda merupakan salah satu syarat sebelum dilakukan pembahasan oleh lembaga DPRD Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, jika tidak mendapat persetujuan maka rencana pajak ini tidak menutup kemungkinan akan dibatalkan.

“Harmonisasi ini harus dilakukan, karena perda yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Peraturan yang ada sudah terlalu lama, karena diberlakukan sejak 2011 lalu,” ungkapnya, Senin (27/2).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Azharisman memaparkan di antara lima pajak daerah yang diharmonisasi yaitu perda pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan. Selama ini, menurutnya dalam perda pajak hiburan, dua item usaha futsal dan wahana permainan air tidak termasuk dalam pajak daerah.

“Pada saatnya nanti, rancangan perda ini dapat dibahas bersama lembaga legislatif dan stakeholder lainnya agar mendapat persetujuan DPRD Kota Pekanbaru untuk dijadikan perda. Selanjutnya dapat diterapkan sebagai payung hukum yang baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya seperti dilansir dari Riaupos.

Azharisman menambahkan harmonisasi pada pajak hiburan ini juga termasuk penyesuaian atas tarif objek pajak. Sementara perda pajak parkir akan dibuatkan aturan pemasangan peralatan teknologi informasi pada objek pajak parkir dan akan dikenakan sanksi bagi yang menolaknya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sementara, untuk pajak restoran yang omzetnya kurang dari Rp1.250.000 per bulan akan diberikan keringanan untuk tidak lagi dikenakan pajak. Untuk perda pajak hotel akan dibuat aturan tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 kamar.

Perda pajak reklame dirancang agar masa pajak reklame dibayarkan sekali dalam setahun untuk efektifitas dan efisiensi. Aturan lamanya, di mana wajib pajak membayar setiap tiga bulan sekali dianggap pemborosan dalam penerbitan SKPD.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual