PEKANBARU, DDTCNews – Sesuai dengan agenda harmonisasi lima rancangan peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru baru-baru ini, usaha penyedia jasa futsal dan wahana permainan air diusulkan kena pajak hiburan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan rencana pajak ini masih belum pasti untuk diberlakukan. Pasalnya, harmonisasi rancangan perda merupakan salah satu syarat sebelum dilakukan pembahasan oleh lembaga DPRD Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, jika tidak mendapat persetujuan maka rencana pajak ini tidak menutup kemungkinan akan dibatalkan.
“Harmonisasi ini harus dilakukan, karena perda yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Peraturan yang ada sudah terlalu lama, karena diberlakukan sejak 2011 lalu,” ungkapnya, Senin (27/2).
Azharisman memaparkan di antara lima pajak daerah yang diharmonisasi yaitu perda pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan. Selama ini, menurutnya dalam perda pajak hiburan, dua item usaha futsal dan wahana permainan air tidak termasuk dalam pajak daerah.
“Pada saatnya nanti, rancangan perda ini dapat dibahas bersama lembaga legislatif dan stakeholder lainnya agar mendapat persetujuan DPRD Kota Pekanbaru untuk dijadikan perda. Selanjutnya dapat diterapkan sebagai payung hukum yang baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya seperti dilansir dari Riaupos.
Azharisman menambahkan harmonisasi pada pajak hiburan ini juga termasuk penyesuaian atas tarif objek pajak. Sementara perda pajak parkir akan dibuatkan aturan pemasangan peralatan teknologi informasi pada objek pajak parkir dan akan dikenakan sanksi bagi yang menolaknya.
Sementara, untuk pajak restoran yang omzetnya kurang dari Rp1.250.000 per bulan akan diberikan keringanan untuk tidak lagi dikenakan pajak. Untuk perda pajak hotel akan dibuat aturan tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 kamar.
Perda pajak reklame dirancang agar masa pajak reklame dibayarkan sekali dalam setahun untuk efektifitas dan efisiensi. Aturan lamanya, di mana wajib pajak membayar setiap tiga bulan sekali dianggap pemborosan dalam penerbitan SKPD.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.