PANDORA PAPERS

FTA Bakal Gali Data Perpajakan di Pandora Papers

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:30 WIB
FTA Bakal Gali Data Perpajakan di Pandora Papers

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) melalui Joint International Task Force on Shared Intelligence and Co-operation (JITSIC) akan berkolaborasi memeriksa data perpajakan yang dimuat dalam Pandora Papers.

Melalui pendekatan yang kolaboratif, 42 anggota JITSIC akan mengidentifikasi dan menindaklanjuti indikasi penghindaran pajak secara agresif dan pengelakan pajak yang terdapat pada Pandora Papers.

"Anggota JITSIC akan terus bekerja sama untuk mengumpulkan sumber daya, berbagi informasi, dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai pelanggaran yang terjadi untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut," tulis Ketua FTA Bob Hamilton dan Ketua JITSIC Chris Jordan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

JITSIC memandang data yang terdapat pada Pandora Papers bisa mengambil peran dalam membantu investigasi. Meski demikian, tercantumnya nama seseorang atau badan dalam Pandora Papers tak serta merta berarti wajib pajak tersebut tak mematuhi ketentuan perpajakan.

Sebagaimana otoritas pajak pada umumnya, JITSIC akan bekerja dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Dengan demikian, kerja JITSIC dalam mengidentifikasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak belum tentu akan diketahui oleh publik.

Investigasi atas data dari Pandora Papers diharapkan dapat memberikan manfaat yang sama besarnya dengan data yang diperiksa oleh JITSIC dari bocoran sebelumnya, yakni Panama Papers dan Paradise Papers.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk diketahui, JITSIC adalah task force di bawah naungan FTA yang terdiri dari 42 otoritas pajak. 42 otoritas pajak yang tergabung pada JITSIC berkolaborasi untuk menciptakan kerja sama bilateral dan multilateral yang efektif dalam melawan penghindaran dan pengelakan pajak.

Melalui JITSIC, 42 otoritas pajak yang terkumpul akan bekerja sama secara langsung untuk mengatasi masalah penghindaran dan pengelakan pajak tertentu serta saling berbagi pengalaman dan sumber daya dalam mencegah pengelakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP