PANDORA PAPERS

FTA Bakal Gali Data Perpajakan di Pandora Papers

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:30 WIB
FTA Bakal Gali Data Perpajakan di Pandora Papers

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) melalui Joint International Task Force on Shared Intelligence and Co-operation (JITSIC) akan berkolaborasi memeriksa data perpajakan yang dimuat dalam Pandora Papers.

Melalui pendekatan yang kolaboratif, 42 anggota JITSIC akan mengidentifikasi dan menindaklanjuti indikasi penghindaran pajak secara agresif dan pengelakan pajak yang terdapat pada Pandora Papers.

"Anggota JITSIC akan terus bekerja sama untuk mengumpulkan sumber daya, berbagi informasi, dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai pelanggaran yang terjadi untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut," tulis Ketua FTA Bob Hamilton dan Ketua JITSIC Chris Jordan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

JITSIC memandang data yang terdapat pada Pandora Papers bisa mengambil peran dalam membantu investigasi. Meski demikian, tercantumnya nama seseorang atau badan dalam Pandora Papers tak serta merta berarti wajib pajak tersebut tak mematuhi ketentuan perpajakan.

Sebagaimana otoritas pajak pada umumnya, JITSIC akan bekerja dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Dengan demikian, kerja JITSIC dalam mengidentifikasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak belum tentu akan diketahui oleh publik.

Investigasi atas data dari Pandora Papers diharapkan dapat memberikan manfaat yang sama besarnya dengan data yang diperiksa oleh JITSIC dari bocoran sebelumnya, yakni Panama Papers dan Paradise Papers.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, JITSIC adalah task force di bawah naungan FTA yang terdiri dari 42 otoritas pajak. 42 otoritas pajak yang tergabung pada JITSIC berkolaborasi untuk menciptakan kerja sama bilateral dan multilateral yang efektif dalam melawan penghindaran dan pengelakan pajak.

Melalui JITSIC, 42 otoritas pajak yang terkumpul akan bekerja sama secara langsung untuk mengatasi masalah penghindaran dan pengelakan pajak tertentu serta saling berbagi pengalaman dan sumber daya dalam mencegah pengelakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja