UPAH MINIMUM PROVINSI

Formula Upah Minimum 2023, Variabel Ini Dihitung dan Ditetapkan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 09:45 WIB
Formula Upah Minimum 2023, Variabel Ini Dihitung dan Ditetapkan Pemda

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh provinsi telah menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022. Kenaikan UMP yang terjadi bervariasi, dengan batas kenaikan adalah 10% sesuai dengan Permenaker 18/2022.

DKI Jakarta misalnya, UMP untuk 2023 mengalami kenaikan 5,6% menjadi Rp4,9 juta. Kemudian ada juga Jawa Tengah dengan UMP yang naik 8,01% menjadi Rp1,95 juta. Perlu dicatat, perhitungan UMP 2023 menggunakan formula baru yang ditetapkan melalui Permenaker 18/2022.

"Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi," sebut Kemnaker dalam unggahan di media sosial, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sebagai informasi, indeks tertentu yang dimaksud adalah variabel α (alfa). Permenaker 18/2022 menjelaskan bahwa variabel alfa didapat dari kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang yang sudah ditentukan pemerintah pusat, yakni antara 0,1 sampai dengan 0,3.

"Penentuan nilai α ... harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," bunyi Pasal 6 ayat (5) Permenaker 18/2022.

Penghitungan dan penetapan UMP 2023 juga harus memakai data yang valid bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik, dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan rentang nilai alfa memberi ruang bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menghitung dan menimbang produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Rentang variabel alfa dianggap sebagai ruang dialog bagi Depeda untuk memberikan saran kepada gubernur dalam menetapkan kenaikan UMP 2023.

"Penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini mendorong optimalnya fungsi Dewan Pengupahan dalam melakukan analisis yang cermat," kata Indah.

Sesuai dengan Permenaker 18/2022, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 diperpanjang menjadi 28 November 2022, dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi