SRI LANKA

Fokus Pembangunan Infrastruktur, Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 10:12 WIB
Fokus Pembangunan Infrastruktur, Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan

Ilustrasi.

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka mengumumkan rencana kebijakan pajaknya untuk tahun 2022. Kebijakan pajak nantinya diarahkan untuk mempercepat laju pembangunan infrastruktur.

“Selain difokuskan pada peningkatan infrastruktur, kebijakan pajak juga akan diarahkan untuk membantu masyarakat yang rentan sesuai dengan target pemerintah,” sebut pemerintah seperti dilansir KPMG, Senin (22/11/2021).

Dalam rencana anggaran Sri Lanka tahun 2022 disampaikan beberapa langkah perpajakan. Pertama, terkait dengan pajak langsung. Tahun depan, pemerintah akan memberikan keringanan pajak atas investasi pendirian sekolah dan rumah sakit.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak tambahan satu kali sebesar 25% untuk orang pribadi atau perusahaan dengan penghasilan kena pajak melebihi Rs2 miliar atau setara dengan Rp383.5 triliun.

Kedua, terkait dengan pajak tidak langsung. Tahun depan, tarif PPN atas jasa keuangan yang dibayar lembaga tertentu naik dari 15% menjadi 18%. Kenaikan ini berlaku untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Pemerintah juga mengenakan retribusi jaminan sosial sebesar 2,5% atas omset tahunan yang melebihi Rs120 juta. Pengenaan retribusi tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, pemerintah juga akan menaikkan beberapa jenis pajak, seperti cukai dan pajak rokok. Kemudian, pemerintah juga akan mencabut pembebasan pajak atas impor alat-alat bedah dan gigi yang selama ini berlaku.

Ketiga, terkait dengan administrasi perpajakan. Pemerintah memiliki visi untuk mempermudah proses pembayaran pajak secara digital. Hal ini dengan mengintegrasikan semua bank dan lembaga keuangan ke platform pembayaran pajak online.

Tak ketinggalan, pemerintah juga menerapkan penggunaan nomor identifikasi digital, administrasi bea-cukai (impor dan ekspor) secara online, dan pemeriksaan keaslian faktur atau dokumen secara digital.

Untuk merealisasikan administrasi perpajakan yang mudah tersebut, pemerintah mengamendemen beberapa undang-undang dan peraturan perpajakan yang selama ini dipandang telah membuat rumit pembayaran pajak. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN