IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 21:34 WIB
Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu tengah mempersiapkan perubahan kebijakan perpajakan untuk kegiatan impor barang kiriman. Perubahan kebijakan dijanjikan akan selesai secepatnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin saat konferensi pers hari ini, Senin (23/12/2019). Menurutnya, penyusunan perubahan aturan sudah final dilakukan dan sudah disetor kepada Kemenkumham untuk proses harmonisasi kebijakan.

“Hari ini kami sudah kirim nota dan surat ke Kemenkumham. Kita berharap dapat sesegera mungkin diselesaikan,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Arif menyebutkan jika proses di Kemenkumham berjalan lancar maka revisi atas PMK No.112/2019 dapat diselesaikan pada tahun ini. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terbatasnya waktu bagi penyelesaian menjelang akhir tahun.

Jika revisi beleid rampung dilakukan, sambungnya, diperlukan jeda 30 hari untuk berlaku secara efektif. Hal ini diperlukan untuk perubahan sistem di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terutama dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang baru.

Arif juga menegaskan rencana perubahan de minimis dari US$75 menjadi US$3 sudah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pasalnya, banyak negara menerapkan aturan ambang batas yang berada di bawah aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Negara seperti Inggris menerapkan de minimis impor barang kiriman sebesar US$21. Kanada menerapkan ambang batas sebesar US$15. Kemudian, Swiss menerapkan de minimis hanya sebesar US$5.

Ada juga negara yang tidak menerapkan aturan de minimis untuk impor barang kiriman. Deretan negara seperti Kosta Rika, Paraguay, dan Bangladesh tidak memiliki kebijakan de minimis untuk kegiatan impor barang kiriman.

“Kenapa US$3? Karena mayoritas di bawah US$75. Kemudian, setelah kita hitung juga sebagian barang yang masuk itu rata-rata pemberitahuan setiap CN-nya sebesar US$3,8 sehingga kita turunkan menjadi US$3," imbuh Arif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN