Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu tengah mempersiapkan perubahan kebijakan perpajakan untuk kegiatan impor barang kiriman. Perubahan kebijakan dijanjikan akan selesai secepatnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin saat konferensi pers hari ini, Senin (23/12/2019). Menurutnya, penyusunan perubahan aturan sudah final dilakukan dan sudah disetor kepada Kemenkumham untuk proses harmonisasi kebijakan.
“Hari ini kami sudah kirim nota dan surat ke Kemenkumham. Kita berharap dapat sesegera mungkin diselesaikan,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu.
Arif menyebutkan jika proses di Kemenkumham berjalan lancar maka revisi atas PMK No.112/2019 dapat diselesaikan pada tahun ini. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terbatasnya waktu bagi penyelesaian menjelang akhir tahun.
Jika revisi beleid rampung dilakukan, sambungnya, diperlukan jeda 30 hari untuk berlaku secara efektif. Hal ini diperlukan untuk perubahan sistem di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terutama dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang baru.
Arif juga menegaskan rencana perubahan de minimis dari US$75 menjadi US$3 sudah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pasalnya, banyak negara menerapkan aturan ambang batas yang berada di bawah aturan yang berlaku saat ini.
Negara seperti Inggris menerapkan de minimis impor barang kiriman sebesar US$21. Kanada menerapkan ambang batas sebesar US$15. Kemudian, Swiss menerapkan de minimis hanya sebesar US$5.
Ada juga negara yang tidak menerapkan aturan de minimis untuk impor barang kiriman. Deretan negara seperti Kosta Rika, Paraguay, dan Bangladesh tidak memiliki kebijakan de minimis untuk kegiatan impor barang kiriman.
“Kenapa US$3? Karena mayoritas di bawah US$75. Kemudian, setelah kita hitung juga sebagian barang yang masuk itu rata-rata pemberitahuan setiap CN-nya sebesar US$3,8 sehingga kita turunkan menjadi US$3," imbuh Arif. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.