IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 21:34 WIB
Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu tengah mempersiapkan perubahan kebijakan perpajakan untuk kegiatan impor barang kiriman. Perubahan kebijakan dijanjikan akan selesai secepatnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin saat konferensi pers hari ini, Senin (23/12/2019). Menurutnya, penyusunan perubahan aturan sudah final dilakukan dan sudah disetor kepada Kemenkumham untuk proses harmonisasi kebijakan.

“Hari ini kami sudah kirim nota dan surat ke Kemenkumham. Kita berharap dapat sesegera mungkin diselesaikan,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Arif menyebutkan jika proses di Kemenkumham berjalan lancar maka revisi atas PMK No.112/2019 dapat diselesaikan pada tahun ini. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terbatasnya waktu bagi penyelesaian menjelang akhir tahun.

Jika revisi beleid rampung dilakukan, sambungnya, diperlukan jeda 30 hari untuk berlaku secara efektif. Hal ini diperlukan untuk perubahan sistem di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terutama dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang baru.

Arif juga menegaskan rencana perubahan de minimis dari US$75 menjadi US$3 sudah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pasalnya, banyak negara menerapkan aturan ambang batas yang berada di bawah aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Negara seperti Inggris menerapkan de minimis impor barang kiriman sebesar US$21. Kanada menerapkan ambang batas sebesar US$15. Kemudian, Swiss menerapkan de minimis hanya sebesar US$5.

Ada juga negara yang tidak menerapkan aturan de minimis untuk impor barang kiriman. Deretan negara seperti Kosta Rika, Paraguay, dan Bangladesh tidak memiliki kebijakan de minimis untuk kegiatan impor barang kiriman.

“Kenapa US$3? Karena mayoritas di bawah US$75. Kemudian, setelah kita hitung juga sebagian barang yang masuk itu rata-rata pemberitahuan setiap CN-nya sebesar US$3,8 sehingga kita turunkan menjadi US$3," imbuh Arif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?