KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus Masih Sepi Peminat

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:30 WIB
Fasilitas Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus Masih Sepi Peminat

Warga menikmati matahari terbenam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Minggu (4/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Data pada Laporan Belanja Perpajakan 2021 menunjukkan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) masih sepi peminat.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada 2021 masih senilai Rp0 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada tahun ini.

"Belum ada badan usaha atau pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK," tulis BKF dalam laporannya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Padahal, nilai investasi yang diperlukan agar pelaku usaha bisa memanfaatkan insentif tax holiday di KEK sesungguhnya sudah jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tax holiday di luar KEK.

Hanya dengan menanamkan modal senilai Rp100 miliar, pelaku usaha di KEK sudah berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak.

Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di luar KEK senilai Rp100 miliar hanya bisa memperoleh fasilitas tax holiday sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 5 tahun. Tax holiday sebesar 100% baru diberikan bila wajib pajak melakukan penanaman modal senilai Rp500 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Terkait dengan tax allowance di KEK, BKF mencatat nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tersebut diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp11 miliar pada tahun ini.

Pada 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, nilai penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat tax allowance di KEK masih senilai Rp0 karena wajib pajak pemanfaat tax allowance masih mengalami rugi fiskal.

Adapun tax allowance di KEK mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal termasuk aktiva tetap berwujud, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha