KEBIJAKAN FISKAL

Fasilitas Fiskal Jadi Menu Paling Menarik Bagi Investor Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 19:00 WIB
Fasilitas Fiskal Jadi Menu Paling Menarik Bagi Investor Hulu Migas

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan perbaikan syarat dan ketentuan pada kegiatan hulu Migas menjadi faktor meningkatkan minat investasi baru di dalam negeri.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengatakan tantangan utama yang dihadapi industri Migas adalah menarik kembali minat investor. Kemudian, tantangan lainnya adalah memperbanyak usaha eksplorasi.

"Upaya-upaya yang saat ini dilakukan adalah memberikan kemudahan-kemudahan, seperti akses data, akses lelang, serta perbaikan terms and conditions," katanya dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Mustafid menyampaikan komponen terms and conditions pada kegiatan investasi Migas tidak hanya berkutat pada faktor teknis. Aspek fiskal juga menjadi perhatian investor.

Faktor fiskal tersebut antara lain kebijakan fasilitas pajak pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Kemudian insentif lainnya seperti penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO).

"Kemarin kami telah membuka lelang wilayah kerja (WK) migas dengan terms and condition yang lebih baik, seperti penerapan harga DMO 100% selama kontrak. Kami juga berharap kemudahan akses data dapat meningkatkan investor untuk berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Mustafid menambahkan upaya keterbukaan informasi ikut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.7/2019 tentang tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Melalui beleid tersebut diharapkan makin banyak yang mengakses data dari Migas Data Repository (MDR).

"Jadi terbuka kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi data untuk kemudian mengajukan penawaran langsung, atau bahkan bisa juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk dimasukkan dalam putaran lelang," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan