PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP Dianggap Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 17:00 WIB
Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP Dianggap Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat bahwa faktur pajak yang tanggalnya mendahului (sebelum) tanggal pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, NSFP dipakai untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Artinya, jika faktur pajak menggunakan tanggal sebelum NSFP maka dianggap mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya.

"Tanggal faktur pajak tidak diperkenankan mendahulu tanggal surat pemberian NSFP yang NSFP-nya digunakan dalam faktur pajak tersebut," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada laman resminya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Seusai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiran huruf B PER-03/PJ/2022.

NSFP Sisa Perlu Dihapus

Jika ada NSFP pada tahun sebelumnya yang tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.

Perlu diingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat