Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan berkas pengemplang pajak yang melibatkan direktur sekaligus pemilik sebuah perusahaan.
DJP menyerahkan berkas perkara tersangka berinisia AL kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (23/9/2021). AL merupakan direktur sekaligus pemilik perusahaan yang bergerak di jasa transportasi laut.
"Dalam kegiatan Tahap II ini, tersangka AL juga didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah kegiatan Tahap II, AL diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan sampai dengan proses persidangan," tulis keterangan DJP dikutip pada Senin (27/9/2021).
Otoritas pajak menyebutkan AL terlibat dalam tindak pidana perpajakan dengan menggunakan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. AL dituding menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif.
Aktivitas menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan AL sejak Januari 2010 hingga Desember 2014. Perbuatan tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.
Saat memasuki proses persidangan AL akan dijerat dengan UU KUP Pasal 39A huruf a. Tersangka akan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.
DJP menyebutkan upaya hukum terhadap AL mengalami kendala beberapa kali. Proses hukum dapat berjalan lancar setelah DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Barat.
"Untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap perkara pidana di bidang perpajakan," ungkapnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara