PENEGAKAN HUKUM

Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp29 M, Bos Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:51 WIB
Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp29 M, Bos Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan berkas pengemplang pajak yang melibatkan direktur sekaligus pemilik sebuah perusahaan.

DJP menyerahkan berkas perkara tersangka berinisia AL kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (23/9/2021). AL merupakan direktur sekaligus pemilik perusahaan yang bergerak di jasa transportasi laut.

"Dalam kegiatan Tahap II ini, tersangka AL juga didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah kegiatan Tahap II, AL diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan sampai dengan proses persidangan," tulis keterangan DJP dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas pajak menyebutkan AL terlibat dalam tindak pidana perpajakan dengan menggunakan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. AL dituding menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif.

Aktivitas menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan AL sejak Januari 2010 hingga Desember 2014. Perbuatan tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.

Saat memasuki proses persidangan AL akan dijerat dengan UU KUP Pasal 39A huruf a. Tersangka akan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

DJP menyebutkan upaya hukum terhadap AL mengalami kendala beberapa kali. Proses hukum dapat berjalan lancar setelah DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Barat.

"Untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap perkara pidana di bidang perpajakan," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 September 2021 | 17:42 WIB

Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra