PENEGAKAN HUKUM

Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp29 M, Bos Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:51 WIB
Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp29 M, Bos Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan berkas pengemplang pajak yang melibatkan direktur sekaligus pemilik sebuah perusahaan.

DJP menyerahkan berkas perkara tersangka berinisia AL kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (23/9/2021). AL merupakan direktur sekaligus pemilik perusahaan yang bergerak di jasa transportasi laut.

"Dalam kegiatan Tahap II ini, tersangka AL juga didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah kegiatan Tahap II, AL diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan sampai dengan proses persidangan," tulis keterangan DJP dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas pajak menyebutkan AL terlibat dalam tindak pidana perpajakan dengan menggunakan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. AL dituding menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif.

Aktivitas menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan AL sejak Januari 2010 hingga Desember 2014. Perbuatan tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.

Saat memasuki proses persidangan AL akan dijerat dengan UU KUP Pasal 39A huruf a. Tersangka akan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

DJP menyebutkan upaya hukum terhadap AL mengalami kendala beberapa kali. Proses hukum dapat berjalan lancar setelah DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Barat.

"Untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap perkara pidana di bidang perpajakan," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 September 2021 | 17:42 WIB

Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN