BERITA PAJAK HARI INI

Faktur Pajak Fiktif Masih Marak, Begini Langkah Tegas Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 09:33 WIB
Faktur Pajak Fiktif Masih Marak, Begini Langkah Tegas Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (26/1) kabar datang dari Ditjen Pajak yang menyatakan masih maraknya penggunaan faktur pajak fiktif meskipun sudah ada penerapan faktur pajak elektronik (e-faktur). Sistem elektronik tersebut ternyata masih memiliki sejumlah kelemahan.

Hal ini terbukti dari ditemukannya Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi merupakan penerbit faktur pajak tidak sah atau fiktif. Pada Rabu (24/1) kemarin Ditjen Pajak secara resmi telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahun 2016-2017, jumlah kasus faktur pajak fiktif mencapai 525 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Menurutnya, Ditjen Pajak akan terus mengejar para penerbit faktur pajak tidak sah melalui penetapan suspend dan penegakan hukum sehingga ruang gerak penerbit faktur pajak fiktif akan semakin sempit dan kerugian negara dapat diminimalisir.

Kabar lainnya masih seputar maraknya faktur pajak fiktif, di mana Ditjen Pajak akan melakukan serangkaian strategi mangatasi permasalahan tersebut. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kiat Ditjen Pajak Tekan Faktur Pajak Fiktif

Masih maraknya penggunaan faktur pajak fiktif membuat Ditjen Pajak menetapkan sejumlah cara untuk meminimalisir praktik ilegal tersebut. Salah satunya adalah dengan menonaktifkan Sertifikat Elektronik yang terindikasi penerbit faktur pajak fiktif. Penetapan suspend ini merupakan pelaksanaan Perdirjen Pajak No PER19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak. Ditjen Pajak memberikan waktu maksimal 30 hari kepada wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Jika klarifikasi tidak disampaikan, maka wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak selamanya. Status suspend dapat dicabut jika klarifikasi wajib pajak memenuhi empat kriteria. Pertama, keabsahan identitas wajib pajak. Kedua, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus atau penanggung jawab. Ketiga, keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak. Keempat, kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.

  • PP Sebagai Payung Hukum Cukai Plastik

Setelah seluruh lembaga maupun instansi menyetujui rencana menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru, Kementerian Keuangan segera mengajukan ke presiden terkait dengan penerbitan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Marisi Zainudin Sihotang mengatakan pengajuan surat tersebut menjadi kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan nantinya setelah seluruh persiapan selesai tinggal pembicaraan final dengan DPR.

Dia berharap agar BKF segera melakukan permohonan tersebut. Pasalnya, cukai plastik juga sudah direncanakan dalam APBN. Selain plastik, ada beberapa kandidat BKC baru yang sedang dibahas oleh otoritas kepabeanan. Salah satunya yang segera didorong adalah cukai minuman berpemanis yang sudah mengantongi dukungan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Pemerintah Harap Pajak E-commerce Kerek Tingkat Kepatuhan

Rencana perubahan threshold atau ambang batas bagi PPh final 1% serta kemungkinan implementasi peraturan fiskal bagi e-commerce diproyeksikan mengerek kepatuhan formal wajib pajak. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, dengan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah di mana salah satunya mengenai pemajakan dagang elektronik maka kepatuhan wajib pajak akan terkerek naik.

Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5%, jika tahun lalu ditargetkan sebesar 75%, maka target kepatuhan formal wajib pajak tahun ini berada di kisaran 77,5%.

  • Produk Impor E-commerce Akan Dibatasi

Selain mengatur soal perpajakan, pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan aturan yang akan membatasi produk impor yang bisa dijual oleh e-commerce. Aturan main yang tengah digodok oleh Kementerian Perdagangan ini mensyaratkan pelaku bisnis e-commerce untuk menjual produk lokal dalam jumlah tertentu. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kemenko Perekonomian Mira Tayyiba mengatakan pihaknya tengah mengkaji ketentuan agar pelaku dagang elektronik lebih banyak menjual produk lokal daripada produk impor.

Oleh karena itu, langkah awal yang akan dilakukan ialah mengumpulkan data pelaku bisnis e-commerce. Mekanisme menjaring data tersebut akan dilakukan melalui program pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (SPE). Nantinya, aturan ini tidak hanya berlaku untuk pebisnis online, pemerintah ingin peritel konvensional juga mematuhi kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu