EKONOMI DIGITAL

Facebook Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global, Tetapi..

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 20:45 WIB
Facebook Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global, Tetapi..

Head of Tax Policy Facebook, Alan Lee. (tangkapan layar)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Facebook mendukung penuh konsensus multilateral terkait perlakuan perpajakan yang sejalan dengan tren perekonomian global yang serbadigital.

Head of Tax Policy dari Facebook Alan Lee mengatakan pemerintah dari berbagai negara perlu duduk bersama untuk membahas sistem pajak yang lebih stabil, sederhana, memberikan kepastian, dan sejalan dengan model bisnis sektor digital yang terus berkembang.

"Kami selalu mengusulkan adanya kebijakan jangka panjang yang stabil karena bila sistem perpajakan yang ada sulit untuk dipatuhi, tidak sederhana, dan tidak bersifat jangka panjang maka kami akan sulit untuk beroperasi lintas yurisdiksi," ujar Lee dalam webinar yang diselenggarakan IMF dengan tema Taxation and Digitalization in Asia, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kendati begitu, Lee menyarankan setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework agar tidak hanya memikirkan model bisnis yang ada saat ini dalam menyusun sistem perpajakan yang baru.

Solusi yang berusaha dihadirkan oleh OECD bersama Inclusive Framework, menurutnya, juga harus mampu mengantisipasi perubahan proses bisnis yang akan muncul pada masa yang akan datang. Kebijakan pajak yang disusun pun harus bisa merespons tantangan tersebut.

"Aturan yang disusun harus future-proof guna merespons model bisnis baru yang berpotensi muncul dari mana saja seiring dengan pesatnya proses digitalisasi di berbagai negara," ujar Lee.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti diketahui, salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan