AUSTRALIA

EY, KPMG, PwC & Deloitte Dilarang Ajari Klien Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 06:11 WIB
EY, KPMG, PwC & Deloitte Dilarang Ajari Klien Hindari Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) melarang empat kantor akuntan terbesar (Big Four) yakni Ernst and Young (EY), KPMG, PwC dan Deloitte untuk mengajarkan skema penghindaran pajak kepada klien-klien mereka.

Wakil Komisaris ATO Mark Konza menyatakan pelarangan tersebut sejalan dengan berlakunya hukum antipenghindaran pajak bagi perusahaan multinasional (Multinational Anti-Avoidance Law/ MAAL), atau yang populer dengan sebutan google tax, yang berlaku sejak Januari 2016.

Di sisi lain, pelarangan tersebut adalah respons ATO terhadap fakta tentang bagaimana para akuntan dan konsultan pajak membantu para kliennya untuk melakukan skema restrukturisasi usaha guna menghindari aturan pajak yang baru itu.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

“Kami baru sadar adanya skema seperti itu dua minggu lalu. Jujur saja kami terganggu dengan upaya terang-terangan [kantor akuntan] dalam melemahkan aturan dalam MAAL,” katanya, kemarin (14/9).

MAAL adalah aturan pajak yang ditujukan untuk perusahaan yang memiliki penjualan global tahunan lebih dari AUS$1 miliar atau sekitar Rp9,8 triliun melalui penjualan produknya di Australia.

Namun, karena tagihan atas penjualan itu berasal dari luar negeri, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut terhindar dari pajak Australia. Skema ini biasanya melibatkan beberapa nama merek terkenal di dunia.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

“Saya sudah pernah menghadiri presentasi dari beberapa perusahaan konsultan pajak terbesar, dan mereka mengarahkan penjualan di Australia melalui bentuk partnership di mana pembayaran pajaknya hanya 1% saja dari profit dan sisanya disimpan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah," katanya.

Konza juga telah memperingatkan bahwa skema tersebut memang luar biasa cerdas namun tidak mematuhi peraturan perpajakan dunia. Ia berjanji akan segera melakukan audit yang diperlukan kepada para klien perusahaan akuntan terbesar itu.

Dia menginformasikan, seperti dilansir Financial Review, ATO saat ini juga masih memeriksa sedikitnya 175 perusahaan multinasional yang diduga kuat memiliki utang pajak setelah berlakunya MAAL. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR