UU CIPTA KERJA

Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap pemerintah daerah yang melanggar ketentuan dalam proses evaluasi perancangan dan implementasi peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.

Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Pemberian sanksi berupa penundaan dan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).

“Pemberian sanksi oleh menteri keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 159 ayat (2) UU PDRD yang masuk dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Ketentuan pemberian sanksi ini sebenarnya juga sudah ada dalam UU PDRD saat ini. Namun, sanksi yang diberikan, dalam UU PDRD sebelumnya, berupa penundaan dan pemotongan DAU dan/atau DBH atau restitusi. Adapun pemberian sanksi dilakukan atas pelanggaran terhadap tiga ketentuan.

Pertama, sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui gubernur dan DPRD provinsi harus disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Kedua, sebelum ditetapkan, rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Ketiga, berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur/bupati/ walikota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas perda tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi. Simak artikel ‘Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu’.

Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Simak artikel ‘Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara … pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 159A UU PDRD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP