Ilustrasi. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap pemerintah daerah yang melanggar ketentuan dalam proses evaluasi perancangan dan implementasi peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.
Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Pemberian sanksi berupa penundaan dan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).
“Pemberian sanksi oleh menteri keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 159 ayat (2) UU PDRD yang masuk dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (8/10/2020).
Ketentuan pemberian sanksi ini sebenarnya juga sudah ada dalam UU PDRD saat ini. Namun, sanksi yang diberikan, dalam UU PDRD sebelumnya, berupa penundaan dan pemotongan DAU dan/atau DBH atau restitusi. Adapun pemberian sanksi dilakukan atas pelanggaran terhadap tiga ketentuan.
Pertama, sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui gubernur dan DPRD provinsi harus disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.
Kedua, sebelum ditetapkan, rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.
Ketiga, berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur/bupati/ walikota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas perda tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi. Simak artikel ‘Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu’.
Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Simak artikel ‘Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya’.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara … pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 159A UU PDRD. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.