UU CIPTA KERJA

Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Menkeu Bisa Potong DAU

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap pemerintah daerah yang melanggar ketentuan dalam proses evaluasi perancangan dan implementasi peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.

Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Pemberian sanksi berupa penundaan dan pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).

“Pemberian sanksi oleh menteri keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 159 ayat (2) UU PDRD yang masuk dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketentuan pemberian sanksi ini sebenarnya juga sudah ada dalam UU PDRD saat ini. Namun, sanksi yang diberikan, dalam UU PDRD sebelumnya, berupa penundaan dan pemotongan DAU dan/atau DBH atau restitusi. Adapun pemberian sanksi dilakukan atas pelanggaran terhadap tiga ketentuan.

Pertama, sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui gubernur dan DPRD provinsi harus disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Kedua, sebelum ditetapkan, rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur/bupati/ walikota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas perda tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi. Simak artikel ‘Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu’.

Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Simak artikel ‘Pemerintah Pusat Dapat Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ini Ketentuannya’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara … pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 159A UU PDRD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra