PENERIMAAN PAJAK

Estimasi Target Pertumbuhan Setoran Pajak 2020 Dipasang Moderat

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 18:52 WIB
Estimasi Target Pertumbuhan Setoran Pajak 2020 Dipasang Moderat

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mulai membuka angka target pertumbuhan penerimaan untuk tahun fiskal 2020. Target awal dipasang tidak setinggi tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan target pertumbuhan penerimaan pajak tahun depa diestimasi berada kisaran 9% sampai 12%. Target ini memperhitungkan dua aspek. Pertama, basis ekonomi yang bisa dipajaki. Kedua, usaha ekstra (extra effort) dari petugas pajak.

Hitungan target awal tersebut, menurut Robert, berdasarkan sejumlah indikator mulai dari target pertumbuhan hingga iklim perekonomian nasional. Target secara presisi akan termaktub dalam nota keuangan dan RAPBN 2020 yang akan disampaikan pada Agustus 2019.

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

“Pertumbuhan penerimaan di 9% itu ada komponen inflasi dan target pertumbuhan ekonomi. Dari situ akan diputuskan berapa penambahan basis pajak yang logis,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2019).

Hitungan awal pertumbuhan setoran pajak turut menghitung dinamika yang berkembang saat ini. Seretnya pertumbuhan penerimaan menjadi tantangan dalam mengamankan target yang ditentukan dalam APBN.

Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai faktor menjadi alasan DJP pasang target moderat untuk tahun depan. Faktor tersebut yakni belum kondusifnya iklim ekonomi global dan besarnya guyuran insentif yang diberikan.

“Tentunya prognosa penerimaan tahun ini, di mana pertumbuhan hingga Mei baru sekitar 2,5%, perkembangan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global termasuk trade war, dan juga berbagai insentif yang kita keluarkan, akan menjadi pertimbangan dalam menyusun target,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024