RAPBN 2025

ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:00 WIB
ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Petugas menata tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan usulan asumsi dasar sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Usulan itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR.

Arifin mengusulkan besaran harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi (migas), volume bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta besaran subsidi listrik.

"Kami usulkan asumsi dasar sektor ESDM tahun 2025," kata Arifin dalam raker bersama Komisi VII DPR, Kamis (5/6/2024).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Harga rata-rata ICP diusulkan senilai US$75 hingga US$85 per barel. Sementara itu, lifting migas diusulkan sebanyak 1.583 ribu barel hingga 1.648 ribu barel setara minyak per hari.

Kemudian, volume BBM bersubsidi dipatok 18,84-19,99 juta kiloliter (KL), 0,51-0,55 juta KL untuk LPG bersubsidi, dan 18,33-19,44 juta KL untuk minyak solar. Sementara untuk volume LPG 3 kg dalam RAPBN 2025 diusulkan 8,17 juta metrik ton (MT).

Pemerintah, sambung Arifin, masih melanjutkan kebijakan subsidi BBM untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi konsumen penggunanya.

Baca Juga:
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Selanjutnya, ujar Arifin, untuk memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, diperlukan sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) maupun instansi terkait lainnya.

"Mencermati realisasi sampai dengan bulan Mei 2024 dan outlook 2024, kami mengusulkan volume LPG 3 kg dalam RAPB 2025 sebesar 8,17 juta MT," lanjut Arifin.

Sementara untuk subsidi tetap minyak solar, Arifin mengatakan, dengan subsidi tetap minyak solar senilai Rp1.000 per liter, besarnya kompensasi yang dialokasikan sampai dengan bulan Mei 2024 adalah Rp4.496 per liter.

Baca Juga:
Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

"Dalam RAPBN 2025, kami mengusulkan subsidi tetap untuk minyak solar senilai Rp1.000 hingga Rp3.000 per liter," lanjut Arifin lagi.

Kemudian, usulan subsidi listrik pada RAPBN 2025 diajukan senilai Rp83,02 triliun hingga Rp88,36 triliun dengan asumsi ICP US$75 hingga US$85 per barel dan nilai tukar di rentang Rp15.300-Rp16.000 per US$ serta inflasi di rentang 1,5%-3,5% sesuai dengan dokumen KEM-PPKF 2025.

"Kebijakan subsidi listrik 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak. Untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," kata Arifin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah