RAPBN 2025

ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:00 WIB
ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Petugas menata tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan usulan asumsi dasar sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Usulan itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR.

Arifin mengusulkan besaran harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi (migas), volume bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta besaran subsidi listrik.

"Kami usulkan asumsi dasar sektor ESDM tahun 2025," kata Arifin dalam raker bersama Komisi VII DPR, Kamis (5/6/2024).

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Harga rata-rata ICP diusulkan senilai US$75 hingga US$85 per barel. Sementara itu, lifting migas diusulkan sebanyak 1.583 ribu barel hingga 1.648 ribu barel setara minyak per hari.

Kemudian, volume BBM bersubsidi dipatok 18,84-19,99 juta kiloliter (KL), 0,51-0,55 juta KL untuk LPG bersubsidi, dan 18,33-19,44 juta KL untuk minyak solar. Sementara untuk volume LPG 3 kg dalam RAPBN 2025 diusulkan 8,17 juta metrik ton (MT).

Pemerintah, sambung Arifin, masih melanjutkan kebijakan subsidi BBM untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi konsumen penggunanya.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Selanjutnya, ujar Arifin, untuk memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, diperlukan sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) maupun instansi terkait lainnya.

"Mencermati realisasi sampai dengan bulan Mei 2024 dan outlook 2024, kami mengusulkan volume LPG 3 kg dalam RAPB 2025 sebesar 8,17 juta MT," lanjut Arifin.

Sementara untuk subsidi tetap minyak solar, Arifin mengatakan, dengan subsidi tetap minyak solar senilai Rp1.000 per liter, besarnya kompensasi yang dialokasikan sampai dengan bulan Mei 2024 adalah Rp4.496 per liter.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

"Dalam RAPBN 2025, kami mengusulkan subsidi tetap untuk minyak solar senilai Rp1.000 hingga Rp3.000 per liter," lanjut Arifin lagi.

Kemudian, usulan subsidi listrik pada RAPBN 2025 diajukan senilai Rp83,02 triliun hingga Rp88,36 triliun dengan asumsi ICP US$75 hingga US$85 per barel dan nilai tukar di rentang Rp15.300-Rp16.000 per US$ serta inflasi di rentang 1,5%-3,5% sesuai dengan dokumen KEM-PPKF 2025.

"Kebijakan subsidi listrik 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak. Untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," kata Arifin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja