RAPBN 2025

ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:00 WIB
ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Petugas menata tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan usulan asumsi dasar sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Usulan itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR.

Arifin mengusulkan besaran harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi (migas), volume bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta besaran subsidi listrik.

"Kami usulkan asumsi dasar sektor ESDM tahun 2025," kata Arifin dalam raker bersama Komisi VII DPR, Kamis (5/6/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Harga rata-rata ICP diusulkan senilai US$75 hingga US$85 per barel. Sementara itu, lifting migas diusulkan sebanyak 1.583 ribu barel hingga 1.648 ribu barel setara minyak per hari.

Kemudian, volume BBM bersubsidi dipatok 18,84-19,99 juta kiloliter (KL), 0,51-0,55 juta KL untuk LPG bersubsidi, dan 18,33-19,44 juta KL untuk minyak solar. Sementara untuk volume LPG 3 kg dalam RAPBN 2025 diusulkan 8,17 juta metrik ton (MT).

Pemerintah, sambung Arifin, masih melanjutkan kebijakan subsidi BBM untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi konsumen penggunanya.

Baca Juga:
100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

Selanjutnya, ujar Arifin, untuk memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, diperlukan sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) maupun instansi terkait lainnya.

"Mencermati realisasi sampai dengan bulan Mei 2024 dan outlook 2024, kami mengusulkan volume LPG 3 kg dalam RAPB 2025 sebesar 8,17 juta MT," lanjut Arifin.

Sementara untuk subsidi tetap minyak solar, Arifin mengatakan, dengan subsidi tetap minyak solar senilai Rp1.000 per liter, besarnya kompensasi yang dialokasikan sampai dengan bulan Mei 2024 adalah Rp4.496 per liter.

Baca Juga:
Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

"Dalam RAPBN 2025, kami mengusulkan subsidi tetap untuk minyak solar senilai Rp1.000 hingga Rp3.000 per liter," lanjut Arifin lagi.

Kemudian, usulan subsidi listrik pada RAPBN 2025 diajukan senilai Rp83,02 triliun hingga Rp88,36 triliun dengan asumsi ICP US$75 hingga US$85 per barel dan nilai tukar di rentang Rp15.300-Rp16.000 per US$ serta inflasi di rentang 1,5%-3,5% sesuai dengan dokumen KEM-PPKF 2025.

"Kebijakan subsidi listrik 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak. Untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," kata Arifin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra