INVESTASI

Emas Digital Makin Menarik, Nilai Transaksi Naik 1.000% dalam Setahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 15:30 WIB
Emas Digital Makin Menarik, Nilai Transaksi Naik 1.000% dalam Setahun

Calon pembeli bertransaksi menggunakan ANTAM Gold Machine di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). Harga emas keluaran ANTAM pada perdagangan hari Jumat (25/10) mengalami kenaikan signifikan dan kembali mencetak rekor tertinggi di level Rp1.529.000 per gram yaitu naik sebesar Rp14.000 dari sebelumnya Rp1.515.000 per gram. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Emas fisik yang diperdagangkan secara digital ternyata makin menarik di mata masyarakat. Investasi emas dianggap memiliki risiko yang cenderung lebih rendah jika dibandingkan instrumen investasi lainnya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat volume perdagangan emas fisik secara digital menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Nilai transaksinya selama Januari hingga September 2024 mencapai Rp41,3 triliun.

"Nilai ini naik drastis 1.182 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp3,22 triliun," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurutnya, peningkatan nilai transaksi ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari-September 2024 juga mengalami kenaikan 945,4%, yakni dari 3.365,8 kg pada 2023 menjadi 35.178,48 kg.

"Saat ini posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Ini momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait dengan perdagangan emas fisik secara digital," kata Tirta.

Di tengah kenaikan transaksi emas digital secara signifikan, pemeirntah masih menyimpan pekerjaan rumah. Menurut Tirta, tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital masih minim.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Merespons tantangan tersebut, Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak tentang perdagangan emas fisik digital.

"Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti. Sehingga, perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan tepercaya karena melalui pedagang yang berizin," kata Tirta.

Sebenarnya, masyarakat tak perlu khawatir untuk bertransaksi emas fisik secara digital. Alasannya, pemerintah telah mengatur bahwa setiap emas yang diperdagangkan secara digital harus ada wujud fisiknya di lembaga depository. Hal ini untuk menjamin perlindungan konsumen.

Bappebti terus menyempurnakan regulasi mengenai perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan pengusaha, yakni dengan rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi secara digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP