ADMINISTRASI PAJAK

'Email dan NIK Sudah Didaftarkan NPWP' Saat Daftar Online, Ini Artinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2022 | 17:00 WIB
'Email dan NIK Sudah Didaftarkan NPWP' Saat Daftar Online, Ini Artinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak menjadi hal yang penting saat ini. Tidak jarang, kepemilikan NPWP diperlukan saat mengurus dokumen administrasi tertentu. Saat ini, masyarakat bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat mendaftar NPWP. Misalnya, muncul keterangan 'Data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP. Silakan menggunakan email/NIK lain'. Artinya, wajib pajak perlu memastikan lagi apakah NIK-nya memang sudah pernah terdaftar dalam data NPWP atau belum.

"Silakan lakukan pengeceken melalui ereg.pajak.go.id untuk memastikan apakah NIK sudah terdaftar. Apabila NIK memang sudah terdaftar, Kakak tidak perlu mendaftar NPWP kembali," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Dalam kasus di atas maka atas NPWP yang tertera dalam ereg.pajak.go.id saat pengecekan NIK tersebut sudah bisa dipakai sebagai NPWP.

Sementara itu, apabila NIK memang belum pernah didaftarkan, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP kembali menggunakan alamat email lain yang belum pernah dipakai untuk mendaftar sebelumnya. Hal ini karena sistem DJP telah merekam email lama wajib pajak yang akan digunakan.

Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP mekanismenya cukup mudah. Bagi wajib pajak orang pribadi, cukup mengisi formulir data pribadi pada laman eReg. Sementara bagi wajib pajak badan, perlu disiapkan akta pendirian badan serta KTP dan NPWP pengurus.

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Sedangkan bagi wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, perlu menyiapkan akta nikah, NPWP suami, dan kartu keluarga.

"Perlu diperhatikan, semua dokumen tidak boleh melebihi ukuran 2 MB," ujar DJP.

Bicara soal pendaftaran NPWP, wajib pajak juga perlu ingat bahwa per 14 Juli 2022 pemerintah sudah menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai NPWP.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui 2 mekanisme. Pertama, permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan.

Melalui kedua mekanisme itu, wajib pajak tetap mendapat NPWP dengan format lama alias 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar