ADMINISTRASI PAJAK

'Email dan NIK Sudah Didaftarkan NPWP' Saat Daftar Online, Ini Artinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2022 | 17:00 WIB
'Email dan NIK Sudah Didaftarkan NPWP' Saat Daftar Online, Ini Artinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak menjadi hal yang penting saat ini. Tidak jarang, kepemilikan NPWP diperlukan saat mengurus dokumen administrasi tertentu. Saat ini, masyarakat bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat mendaftar NPWP. Misalnya, muncul keterangan 'Data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP. Silakan menggunakan email/NIK lain'. Artinya, wajib pajak perlu memastikan lagi apakah NIK-nya memang sudah pernah terdaftar dalam data NPWP atau belum.

"Silakan lakukan pengeceken melalui ereg.pajak.go.id untuk memastikan apakah NIK sudah terdaftar. Apabila NIK memang sudah terdaftar, Kakak tidak perlu mendaftar NPWP kembali," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dalam kasus di atas maka atas NPWP yang tertera dalam ereg.pajak.go.id saat pengecekan NIK tersebut sudah bisa dipakai sebagai NPWP.

Sementara itu, apabila NIK memang belum pernah didaftarkan, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP kembali menggunakan alamat email lain yang belum pernah dipakai untuk mendaftar sebelumnya. Hal ini karena sistem DJP telah merekam email lama wajib pajak yang akan digunakan.

Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP mekanismenya cukup mudah. Bagi wajib pajak orang pribadi, cukup mengisi formulir data pribadi pada laman eReg. Sementara bagi wajib pajak badan, perlu disiapkan akta pendirian badan serta KTP dan NPWP pengurus.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sedangkan bagi wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, perlu menyiapkan akta nikah, NPWP suami, dan kartu keluarga.

"Perlu diperhatikan, semua dokumen tidak boleh melebihi ukuran 2 MB," ujar DJP.

Bicara soal pendaftaran NPWP, wajib pajak juga perlu ingat bahwa per 14 Juli 2022 pemerintah sudah menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai NPWP.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui 2 mekanisme. Pertama, permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan.

Melalui kedua mekanisme itu, wajib pajak tetap mendapat NPWP dengan format lama alias 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi