Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro. (foto: Youtube Kanal Bea Cukai TV)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengonfirmasi terhambatnya pelayanan terkait ekspor-impor bagi pelaku usaha yang belum melaporkan SPT tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelayanan kepabeanan secara otomatis tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum patuh secara administrasi pajak. Sudah ada integrasi data antara DJP dan DJBC meliputi NPWP dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
"Itu merupakan proses checking NPWP di BC [Bea Cukai] dan memang sudah lama link dengan Ditjen Pajak," katanya, Rabu (6/5/2020). Simak artikel ‘Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP’.
Deni menuturkan integrasi data tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dari pelaku usaha ekspor-impor. Menurutnya, standar kepatuhan pelaku usaha harus sama baik dalam urusan kepabeanan maupun administrasi pajak.
Dia memastikan integrasi data yang berjalan juga ditujukan untuk memastikan keabsahan dokumen penunjang untuk kegiatan ekspor-impor telah sesuai. Salah satunya adalah untuk menguji keabsahan NPWP pelaku usaha sesuai dengan dokumen kepabeanan.
"Integrasi itu untuk mendorong compliance wajib pajak sekaligus untuk check validitas NPWP sehingga wajib pajak yang belum lapor SPT juga akan keliatan saat mereka ajukan dokumen impor," paparnya.
Menurutnya, tidak diperlukan kebijakan khusus bagi pengusaha yang terhambat kegiatan ekspor-impornya karena belum lapor SPT. Satu-satunya solusi untuk kasus pengusaha seperti itu adalah dengan menyampaikan SPT tahunannya kepada DJP sehingga pelayanan kepabeanan dapat diberikan DJBC.
"Satu-satunya solusi memang harus lapor SPT karena populasi yang seperti itu tidak banyak. Jadi, tidak perlu kebijakan khusus," imbuh Deni.
Berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.
Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan. Simak pula artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.