KEPATUHAN PAJAK

Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:28 WIB
Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro. (foto: Youtube Kanal Bea Cukai TV)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengonfirmasi terhambatnya pelayanan terkait ekspor-impor bagi pelaku usaha yang belum melaporkan SPT tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelayanan kepabeanan secara otomatis tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum patuh secara administrasi pajak. Sudah ada integrasi data antara DJP dan DJBC meliputi NPWP dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

"Itu merupakan proses checking NPWP di BC [Bea Cukai] dan memang sudah lama link dengan Ditjen Pajak," katanya, Rabu (6/5/2020). Simak artikel ‘Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP’.

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Deni menuturkan integrasi data tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dari pelaku usaha ekspor-impor. Menurutnya, standar kepatuhan pelaku usaha harus sama baik dalam urusan kepabeanan maupun administrasi pajak.

Dia memastikan integrasi data yang berjalan juga ditujukan untuk memastikan keabsahan dokumen penunjang untuk kegiatan ekspor-impor telah sesuai. Salah satunya adalah untuk menguji keabsahan NPWP pelaku usaha sesuai dengan dokumen kepabeanan.

"Integrasi itu untuk mendorong compliance wajib pajak sekaligus untuk check validitas NPWP sehingga wajib pajak yang belum lapor SPT juga akan keliatan saat mereka ajukan dokumen impor," paparnya.

Baca Juga:
Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Menurutnya, tidak diperlukan kebijakan khusus bagi pengusaha yang terhambat kegiatan ekspor-impornya karena belum lapor SPT. Satu-satunya solusi untuk kasus pengusaha seperti itu adalah dengan menyampaikan SPT tahunannya kepada DJP sehingga pelayanan kepabeanan dapat diberikan DJBC.

"Satu-satunya solusi memang harus lapor SPT karena populasi yang seperti itu tidak banyak. Jadi, tidak perlu kebijakan khusus," imbuh Deni.

Berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga:
Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan. Simak pula artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan