KEPATUHAN PAJAK

Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:28 WIB
Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro. (foto: Youtube Kanal Bea Cukai TV)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengonfirmasi terhambatnya pelayanan terkait ekspor-impor bagi pelaku usaha yang belum melaporkan SPT tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelayanan kepabeanan secara otomatis tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum patuh secara administrasi pajak. Sudah ada integrasi data antara DJP dan DJBC meliputi NPWP dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

"Itu merupakan proses checking NPWP di BC [Bea Cukai] dan memang sudah lama link dengan Ditjen Pajak," katanya, Rabu (6/5/2020). Simak artikel ‘Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deni menuturkan integrasi data tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dari pelaku usaha ekspor-impor. Menurutnya, standar kepatuhan pelaku usaha harus sama baik dalam urusan kepabeanan maupun administrasi pajak.

Dia memastikan integrasi data yang berjalan juga ditujukan untuk memastikan keabsahan dokumen penunjang untuk kegiatan ekspor-impor telah sesuai. Salah satunya adalah untuk menguji keabsahan NPWP pelaku usaha sesuai dengan dokumen kepabeanan.

"Integrasi itu untuk mendorong compliance wajib pajak sekaligus untuk check validitas NPWP sehingga wajib pajak yang belum lapor SPT juga akan keliatan saat mereka ajukan dokumen impor," paparnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, tidak diperlukan kebijakan khusus bagi pengusaha yang terhambat kegiatan ekspor-impornya karena belum lapor SPT. Satu-satunya solusi untuk kasus pengusaha seperti itu adalah dengan menyampaikan SPT tahunannya kepada DJP sehingga pelayanan kepabeanan dapat diberikan DJBC.

"Satu-satunya solusi memang harus lapor SPT karena populasi yang seperti itu tidak banyak. Jadi, tidak perlu kebijakan khusus," imbuh Deni.

Berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan. Simak pula artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan