PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Eksekusi Arahan Presiden Jokowi, BPKP Siapkan Rencana Aksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 16:30 WIB
Eksekusi Arahan Presiden Jokowi, BPKP Siapkan Rencana Aksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempersiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo saat rapat koordinasi nasional pengawasan intern (Rakornas Wasin) 2021.

Ketua Panitia Rakornas Wasin 2021 Iwan Agung mengatakan presiden meminta BPKP dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di semua level pemerintahan untuk mengawal pelaksanaan anggaran.

"Untuk itu, rencana aksi dan sebagainya sudah kami susun. Diharapkan BPKP dan APIP mengawal percepatan realisasi belanja K/L/D dan serta berusaha memastikan belanja tersebut tepat sasaran," katanya seperti dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Iwan menjelaskan proses bisnis yang akan dilakukan BPKP dan APIP pada pengawasan perencanaan belanja terbagi dalam beberapa kegiatan. Salah satunya adalah pengawasan pada kualitas penyusunan perencanaan anggaran.

Menurutnya, program pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah harus memiliki sasaran yang jelas. Lalu, perencanaan anggaran juga wajib mencantumkan indikator keberhasilan sebagai cara mendukung pencapaian tujuan belanja pemerintah.

Dia menyatakan BPKP siap mendukung kementerian/lembaga dan pemda dalam meningkatkan kualitas perencanaan belanja anggaran. Dukungan tersebut antara lain dengan program integrasi data dan sinkronisasi basis data.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"BPKP siap membantu integrasi dan sinkronisasi basis data melalui laboratorium data forensik dan telah kami kembangkan," tutur Iwan.

Iwan menambahkan BPKP dan APIP juga akan memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti oleh K/L dan pemda. Dengan demikian, model pengawasan baru sudah dimulai sejak awal dan tidak harus menunggu terjadinya permasalahan setelah anggaran dieksekusi pemerintah.

"Kami akan berusaha bersama APIP menjadi aparat pengawas yang sigap dan tanggap. Berusaha untuk melakukan pengawasan sedini mungkin. Tidak menunggu itu menjadi suatu permasalahan atau menjadi kesalahan baru bertindak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN