PERDAGANGAN BERJANGKA

Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Disebut Sudah Lengkap, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 13:00 WIB
Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Disebut Sudah Lengkap, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai ekosistem perdagangan aset kripto Tanah Air sudah lengkap. Alasannya, tak hanya pedagang aset kripto legal saja yang sudah tersedia di Indonesia.

Pemerintah juga baru saja meluncurkan 3 lembaga pengelolaan perdagangan kripto, yakni Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto (PT Kliring Berjangka Indonesia, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

"Lengkapnya ekosistem aset kripto yang dibangun ini menjadi bukti dukungan pemerintah dalam menciptkana ekosistem yang baik bagi perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan adanya Bursa Berjangka Aset Kripto, kini seluruh pencatatan, pengawasan, dan pelaporan dilakukan oleh bursa. Sebelumnya, seluruh proses tersebut dijalankan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Saat ini, sudah ada 27 CPFAK yang mendaftar sebagai calon anggota Bursa Komoditi Nusantara (BKN). CPFAK tersebut akan mengajukan pendaftaran sebagai pedagang fisiko aset kripto (PFAK) ke Bappebti.

Didid meminta BKN lebih proaktif dalam mendorong CPFAK agar tepat waktu menyampaikan laporan transaksinya secara berkala sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Bappebti 49/2022.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Dalam melakukan transaksi kripto, saat ini Application Programming Interface (API) dari BKN ke CPFAK sudah sebagian terkoneksi. Sudah ada beberapa CPFAK yang melaporkan transaksinya ke BKN dan selebihnya masih terus berproses.

Sistem pengawasan BKN, ujar Didi, dapat menampilkan fitur pelaku usaha teraktif dan aset kripto yang dominan ditransaksikan. Ke depannya, akan diupayakan lebih banyak fitur sebagai upaya evaluasi dan edukasi.

"Sistem dari BKN ini diperkirakan akan terkoneksi dengan seluruh CPFAK pada Oktober-November 2023," kata Didid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP