INSENTIF PAJAK

Ekonom: Pemberian Insentif Pajak Harus Selektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 11:32 WIB
Ekonom: Pemberian Insentif Pajak Harus Selektif

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi agar menggerakan ekonomi lebih cepat. Insentif fiskal diluncurkan dan salah satunya adalah pembebasan pajak alias tax holiday.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah harus selektif dalam memberikan insentif ini kepada pelaku usaha. Pasalnya hilangnya potensi pajak akan membayangi jika industri penerima manfaat tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

"Harus ada tabulasi sehingga pemberian tax holiday tidak berujung pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak," katanya, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Menurutnya, pemerintah harus punya kalkulasi diawal sebelum memberikan fasilitas insentif fiskal seperti tax holiday. Dengan begitu, pemberian fasilitas pembebasan pajak bisa tepat sasaran dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

"Harus ada kalkulasi yang matang bahwa pemberian insentif pajak memberikan multiplier effect yang lebih besar ketimbang potensi pendapatan pajak yang hilang karena pemberian insentif ini," terang Enny.

Selain itu, kepastian bagi pelaku usaha untuk menikmati fasilitas ini tidak kalah penting. Pasalnya, akan memengaruhi pada tingkat kepercayaan dunia usaha pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Ketika ada janji insentif harus konkret diberikan ketika sudah memenuhi syarat. Jadi operasionalnya harus jelas untuk memberikan kepastian," paparnya.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang telah ditentukan. Selain itu, setelah jangka waktu insentif berakhir, diberikan tambahan waktu dua tahun sebagai masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50% untuk kemudian dikenakan tarif normal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan