KEMUDAHAN BERUSAHA

Ekonom: Insentif Pajak Saja Tak Cukup untuk Dongkrak Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 17:33 WIB
Ekonom: Insentif Pajak Saja Tak Cukup untuk Dongkrak Investasi

JAKARTA, DDTCNews - Paket insentif fiskal dirilis pemerintah untuk menggenjot ekonomi nasional lebih cepat. Paket kebijakan berupa tax holiday, tax allowance, percepatan restitusi pajak dan pengembangan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) jadi andalan untuk meningkatkan investasi.

Namun, hal tersebut dirasa belum cukup. Pasalnya, kebijakan itu dianggap belum menyentuh inti persoalan soal datarnya laju investasi Indonesia dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati. Menurutnya, ketika pemerintah pusat sudah memberikan kemudahan namun kerap kali batu sandungan terjadi di daerah.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

"Yang diperlukan saat ini adalah kemudahan dalam memulai usaha, ini bagian penting dari ease of doing business (EoDB).Dibanyak daerah tidak banyak perubahan terkait kemudahan berusaha ini," katanya dalam diskusi Iluni UI, Selasa (3/4).

Oleh karena itu, menurut Enny, pemerintah perlu mencermati perizinan di daerah untuk melancarkan investasi. Hal ini penting agar kue pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati secara merata. Selain itu, menjadi alat untuk berkompetisi di kawasan ASEAN dalam hal menarik investasi.

"Selama ini tawaran tax holiday di Indonesia tidak semenarik di negara ASEAN lain seperti Vietnam ketika mengajukan perizinan bisa langsung mendapat kepastian terkait tax holiday," terangnya.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang telah ditentukan. Selain itu, setelah jangka waktu insentif berakhir, diberikan tambahan waktu dua tahun sebagai masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%, serta untuk selanjutnya dikenakan tarif normal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan