KEMUDAHAN BERUSAHA

Ekonom: Insentif Pajak Saja Tak Cukup untuk Dongkrak Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 17:33 WIB
Ekonom: Insentif Pajak Saja Tak Cukup untuk Dongkrak Investasi

JAKARTA, DDTCNews - Paket insentif fiskal dirilis pemerintah untuk menggenjot ekonomi nasional lebih cepat. Paket kebijakan berupa tax holiday, tax allowance, percepatan restitusi pajak dan pengembangan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) jadi andalan untuk meningkatkan investasi.

Namun, hal tersebut dirasa belum cukup. Pasalnya, kebijakan itu dianggap belum menyentuh inti persoalan soal datarnya laju investasi Indonesia dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati. Menurutnya, ketika pemerintah pusat sudah memberikan kemudahan namun kerap kali batu sandungan terjadi di daerah.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Yang diperlukan saat ini adalah kemudahan dalam memulai usaha, ini bagian penting dari ease of doing business (EoDB).Dibanyak daerah tidak banyak perubahan terkait kemudahan berusaha ini," katanya dalam diskusi Iluni UI, Selasa (3/4).

Oleh karena itu, menurut Enny, pemerintah perlu mencermati perizinan di daerah untuk melancarkan investasi. Hal ini penting agar kue pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati secara merata. Selain itu, menjadi alat untuk berkompetisi di kawasan ASEAN dalam hal menarik investasi.

"Selama ini tawaran tax holiday di Indonesia tidak semenarik di negara ASEAN lain seperti Vietnam ketika mengajukan perizinan bisa langsung mendapat kepastian terkait tax holiday," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang telah ditentukan. Selain itu, setelah jangka waktu insentif berakhir, diberikan tambahan waktu dua tahun sebagai masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%, serta untuk selanjutnya dikenakan tarif normal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT