NUSA TENGGARA BARAT

e-Samsat Autodebet Diluncurkan, Pemprov: ASN Kini Tidak Perlu Antre

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 09:00 WIB
e-Samsat Autodebet Diluncurkan, Pemprov: ASN Kini Tidak Perlu Antre

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah meminta layanan e-Samsat autodebet bagi ASN pemprov dapat terus diperkuat dan diperluas dalam implementasinya.

Sitti mengatakan tujuan utama pembayaran autodebet pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi ASN adalah untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, setoran PKB dari ASN dapat membantu proses pembangunan di daerah.

"Saya sangat yakin kalau layanan ini dikawal dengan betul eksekusi dan implementasinya maka pembangunan yang kita harapkan akan segera terwujud dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sitti menjelaskan pembayaran autodebet tagihan PKB ASN ini merupakan hasil kerja sama Bapenda NTB dengan Bank NTB Syariah. Dengan layanan tersebut, lanjutnya, pegawai tidak perlu antre saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Mekanisme pembayaran PKB akan langsung dipotong Bank NTB Syariah dari penghasilan tunjangan bulanan masing-masing ASN. Sitti meminta sistem autodebet dapat berjalan optimal dalam melayani pegawai di lingkungan Pemprov NTB.

Dia menekankan untuk memperkuat aspek evaluasi dan monitoring program e-Samsat autodebet. Menurutnya, layanan harus bisa mengantisipasi saat kendaraan berpindah tangan atau dijual oleh ASN kepada pihak lain.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sistem ini juga wajib dipakai oleh seluruh ASN Pemprov NTB. Ke depan, layanan ini diharapkan tidak hanya berlaku pada lingkup provinsi tapi juga bisa diimplementasikan pada level kabupaten/kota di wilayah NTB.

"Mudah-mudahan kabupaten kota dan lembaga vertikal di seluruh NTB untuk memanfaatkan layanan tersebut, sehingga secara keseluruhan layanan ini bisa terintegrasikan dengan baik," ujar Sitti seperti dilansir metrontb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak