NUSA TENGGARA BARAT

e-Samsat Autodebet Diluncurkan, Pemprov: ASN Kini Tidak Perlu Antre

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 09:00 WIB
e-Samsat Autodebet Diluncurkan, Pemprov: ASN Kini Tidak Perlu Antre

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah meminta layanan e-Samsat autodebet bagi ASN pemprov dapat terus diperkuat dan diperluas dalam implementasinya.

Sitti mengatakan tujuan utama pembayaran autodebet pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi ASN adalah untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, setoran PKB dari ASN dapat membantu proses pembangunan di daerah.

"Saya sangat yakin kalau layanan ini dikawal dengan betul eksekusi dan implementasinya maka pembangunan yang kita harapkan akan segera terwujud dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Sitti menjelaskan pembayaran autodebet tagihan PKB ASN ini merupakan hasil kerja sama Bapenda NTB dengan Bank NTB Syariah. Dengan layanan tersebut, lanjutnya, pegawai tidak perlu antre saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Mekanisme pembayaran PKB akan langsung dipotong Bank NTB Syariah dari penghasilan tunjangan bulanan masing-masing ASN. Sitti meminta sistem autodebet dapat berjalan optimal dalam melayani pegawai di lingkungan Pemprov NTB.

Dia menekankan untuk memperkuat aspek evaluasi dan monitoring program e-Samsat autodebet. Menurutnya, layanan harus bisa mengantisipasi saat kendaraan berpindah tangan atau dijual oleh ASN kepada pihak lain.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sistem ini juga wajib dipakai oleh seluruh ASN Pemprov NTB. Ke depan, layanan ini diharapkan tidak hanya berlaku pada lingkup provinsi tapi juga bisa diimplementasikan pada level kabupaten/kota di wilayah NTB.

"Mudah-mudahan kabupaten kota dan lembaga vertikal di seluruh NTB untuk memanfaatkan layanan tersebut, sehingga secara keseluruhan layanan ini bisa terintegrasikan dengan baik," ujar Sitti seperti dilansir metrontb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP