METERAI ELEKTRONIK

e-Meterai Gagal Unggah, Pengguna Bisa Ajukan Pengembalian Dana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2024 | 15:51 WIB
e-Meterai Gagal Unggah, Pengguna Bisa Ajukan Pengembalian Dana

Unggahan Perum Peruri di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat bisa mengajukan pengembalian dana atas kuota e-meterai yang belum terpakai akibat gagal unggah. Ketentuan ini disosialisasikan oleh Perum Peruri lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan kendala teknis saat membubuhkan e-meterai dalam proses pendaftaran seleksi CPNS.

Perum Peruri, selaku pihak yang ditunjuk sebagai pihak untuk memproduksi dan mendistribusikan e-meterai, memberikan penjelasan mengenai syarat dan cara pengajuan pengembalian dana. Dalam unggahannya di media sosial, mekanisme pengajuan pengembalian dana ditujukan bagi masyarakat yang membeli e-meterai melalui situs materai-elektronik.com. Pembelian pada distributor resmi e-meterai lain kemungkinan juga menerapkan prosedur serupa.

"Pertama, pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil," tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kedua, pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh. Ketiga, tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-materai dalam satu invoice. Keempat, permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.

Kelima, uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian. Terakhir, jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.

Selain 6 ketentuan tersebut, Perum Peruri juga menyampaikan bahwa pengajuan pengembalian dana harus melampirkan 5 hal, yaitu nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan. Pengajuan dapat dikirimkan ke email [email protected] dengan subjek 'CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian materai-elektronik.com'.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti diketahui, kewajiban penggunaan meterai elektronik atau e-materai pada pendaftaran seleksi CPNS menjadi polemik. Pasalnya, tiga hari sebelum pendaftaran ditutup, pembelian e-materai malah terhambat.

Situasi tersebut membuat warganet dan calon pendaftar membanjiri kolom komentar akun resmi Perum Peruri di media sosial dengan berbagai keluhan. Sejumlah kendala dilaporkan, misalnya, saldo e-meterai tidak ter-update setelah melakukan pembelian, situs pembelian e-meterai tak bisa diakses, hingga kuota e-meterai yang habis.

“Dari tanggal 2 sampai hari ini belum bisa membeli, padahal tanggal 6 CPNS sudah tutup pendaftaran. Tadi pagi saya juga sudah berusaha ke kantor pos tapi sama saja, karena pospay juga error,” ujar salah seorang netizen.

Sebagai informasi, kendala teknis dalam penggunaan e-meterai sebenarnya bukan yang pertama kali ini. Kegagalan unggah e-meterai biasanya terjadi ketika akses pengguna terhadap situs distributor e-meterai tinggi. Baca 'Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai, DJP dan Peruri Minta Maaf'. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian