METERAI ELEKTRONIK

e-Meterai Gagal Unggah, Pengguna Bisa Ajukan Pengembalian Dana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2024 | 15:51 WIB
e-Meterai Gagal Unggah, Pengguna Bisa Ajukan Pengembalian Dana

Unggahan Perum Peruri di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat bisa mengajukan pengembalian dana atas kuota e-meterai yang belum terpakai akibat gagal unggah. Ketentuan ini disosialisasikan oleh Perum Peruri lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan kendala teknis saat membubuhkan e-meterai dalam proses pendaftaran seleksi CPNS.

Perum Peruri, selaku pihak yang ditunjuk sebagai pihak untuk memproduksi dan mendistribusikan e-meterai, memberikan penjelasan mengenai syarat dan cara pengajuan pengembalian dana. Dalam unggahannya di media sosial, mekanisme pengajuan pengembalian dana ditujukan bagi masyarakat yang membeli e-meterai melalui situs materai-elektronik.com. Pembelian pada distributor resmi e-meterai lain kemungkinan juga menerapkan prosedur serupa.

"Pertama, pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil," tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Kedua, pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh. Ketiga, tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-materai dalam satu invoice. Keempat, permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.

Kelima, uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian. Terakhir, jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.

Selain 6 ketentuan tersebut, Perum Peruri juga menyampaikan bahwa pengajuan pengembalian dana harus melampirkan 5 hal, yaitu nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan. Pengajuan dapat dikirimkan ke email [email protected] dengan subjek 'CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian materai-elektronik.com'.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Seperti diketahui, kewajiban penggunaan meterai elektronik atau e-materai pada pendaftaran seleksi CPNS menjadi polemik. Pasalnya, tiga hari sebelum pendaftaran ditutup, pembelian e-materai malah terhambat.

Situasi tersebut membuat warganet dan calon pendaftar membanjiri kolom komentar akun resmi Perum Peruri di media sosial dengan berbagai keluhan. Sejumlah kendala dilaporkan, misalnya, saldo e-meterai tidak ter-update setelah melakukan pembelian, situs pembelian e-meterai tak bisa diakses, hingga kuota e-meterai yang habis.

“Dari tanggal 2 sampai hari ini belum bisa membeli, padahal tanggal 6 CPNS sudah tutup pendaftaran. Tadi pagi saya juga sudah berusaha ke kantor pos tapi sama saja, karena pospay juga error,” ujar salah seorang netizen.

Sebagai informasi, kendala teknis dalam penggunaan e-meterai sebenarnya bukan yang pertama kali ini. Kegagalan unggah e-meterai biasanya terjadi ketika akses pengguna terhadap situs distributor e-meterai tinggi. Baca 'Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai, DJP dan Peruri Minta Maaf'. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja