ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 11:10 WIB
E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Ilustrasi tampilan watermark. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu hal baru yang ada dalam aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 adalah penambahan watermark.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada penambahan watermark pada Surat Pemberitahuan (SPT) Induk dan Lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-faktur 4.0. Simak ‘Sudah Bisa Download Installer e-Faktur 4.0, Dipakai Setelah Downtime’.

Watermark ‘Preview Efaktur Desktop Bukan SPT’ pada hasil cetakan SPT Induk dan Lampiran AB melalui aplikasi e-faktur 4.0. Untuk menegaskan bahwa dokumen SPT yang diakui adalah yang dibuat melalui https://web-efaktur.pajak.go.id,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Adapun selain penambahan watermark, ada 3 hal baru lainnya yang ada dalam aplikasi e-faktur desktop. Pertama, pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada Dashboard e-faktur dan Profil PKP.

Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi NITKU.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Melalui PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0 sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024. Pengguna diminta melakukan update aplikasi setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir.

DJP mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan downtime berakhir. Simak pula ‘Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai