Ilustrasi tampilan watermark. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Salah satu hal baru yang ada dalam aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 adalah penambahan watermark.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada penambahan watermark pada Surat Pemberitahuan (SPT) Induk dan Lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-faktur 4.0. Simak ‘Sudah Bisa Download Installer e-Faktur 4.0, Dipakai Setelah Downtime’.
“Watermark ‘Preview Efaktur Desktop Bukan SPT’ pada hasil cetakan SPT Induk dan Lampiran AB melalui aplikasi e-faktur 4.0. Untuk menegaskan bahwa dokumen SPT yang diakui adalah yang dibuat melalui https://web-efaktur.pajak.go.id,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (19/7/2024).
Adapun selain penambahan watermark, ada 3 hal baru lainnya yang ada dalam aplikasi e-faktur desktop. Pertama, pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada Dashboard e-faktur dan Profil PKP.
Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi NITKU.
Melalui PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0 sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024. Pengguna diminta melakukan update aplikasi setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir.
DJP mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan downtime berakhir. Simak pula ‘Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.