BERITA PAJAK HARI INI

e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Perhatikan 5 Fitur Baru yang Tersedia

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 08:47 WIB
e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Perhatikan 5 Fitur Baru yang Tersedia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa meng-update dan menggunakan aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (22/7/2024).

Pada akhir pekan kemarin, Ditjen Pajak (DJP) telah lebih dulu melakukan waktu henti (downtime) layanan aplikasi untuk mengoptimalkan peluncuran e-faktur 4.0. Nah, ada sejumlah fitur baru yang tersedia di e-faktur 4.0 dan tentu saja belum tersedia pada e-faktur versi 3.2. Apa saja?

"Secara garis besar, kalau perubahan di desktop, hal baru adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil. PKP bisa pakai NPWP 15 atau 16 digit. Penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran," tulis DJP melalui kanal media sosialnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Ya, setidaknya ada 5 fitur baru yang tersedia pada e-faktur 4.0. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.

Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.

Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0

Selain bahasan mengenai update e-faktur 4,0, ada pula pemberitaan lain mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, implementasi coretax system, hingga kebijakan pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Berikut ulasan artikel pajak selengkapnya.

Prioritas NPWP 16 Digit pada Layanan Pajak Tertentu?

E-faktur 4.0 menjadi aplikasi pajak terbaru yang kini bisa digunakan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Namun, DJP memastikan tidak memprioritaskan layanan pajak tertentu yang bisa menggunakan nomor identitas.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tidak ada kriteria khusus pemilihan 21 layanan pajak yang dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU tersebut.

"Enggak ada [kriteria khusus]. Jadi yang bisa lebih cepat dikerjakan, itu duluan. Tetapi intinya semua kami kerjakan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

PKP Tak Bisa Lagi Pakai Faktur Pajak 000

Aplikasi e-faktur versi 4.0 tidak memungkinkan PKP untuk membuat faktur pajak 000. Terutama, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN). Faktur pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Mahfuz mengatakan faktur pajak seyogianya dilengkapi dengan identitas pembeli barang, baik itu NPWP ataupun NIK.

"Untuk orang pribadi khususnya, selayaknya menggunakan identitas yang sudah dikenal secara luas, yakni NIK. Syukur-syukur NIK-nya sudah diaktivasi menjadi NPWP," ujar Mahfuz. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Bayar Pajak Masih Pakai NPWP 15 Digit

Wajib pajak masih belum bisa menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki mengatakan pembayaran pajak masih harus menggunakan NPWP 15 digit mengingat aplikasi e-billing masih belum memfasilitasi penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

"Untuk pembayaran masih menggunakan NPWP 15 digit ya karena memang e-billing belum masuk ke 21 layanan administrasi yang menggunakan 16 digit," ujar Zauki. (DDTCNews)

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Coretax, WP Bisa Akses Akun Pajak Meski NPWP Dihapus

Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk tetap menggunakan akun wajib pajaknya meski NPWP yang bersangkutan telah dihapus.

Akun wajib pajak tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan beragam layanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akun wajib pajak yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk melakukan pembayaran, layanan lain sesuai ketentuan, atau apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang belum tersedia sebelum dilakukan penghapusan," sebut DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Berakhirnya PPN DTP 100% Pengaruhi Sektor Properti

Berakhirnya pemberian insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas pembelian rumah diprediksi bakal berdampak ke industri properti. Seperti diketahui, periode subsidi 100% sudah berakhir pada Juni lalu. Muli Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP menjadi 50%.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyampaikan berakhirnya PPN DTP 100% bakal berdampak ke segmen hunian di kisaran Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

"PPN DTP sangat membantu peningkatan penjualan rumah dan apartemen menengah ke atas, terutama yang ready stock," kata Bambang. (Kontan) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai